Kotamobagu

Lurah Mogolaing Boyong Satpol PP Bubarkan Kegiatan Penggalangan Dana

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Diduga tidak memiliki izin, terpaksa kegiatan kemanusiaan penggalangan dana bagi korban bencana kebakaran di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Barat, yang digelar oleh Komunitas Seniman Bolaang Mongondow Raya (KSBMR) bersama Komunitas Jalan Roda Peduli (KJP) Manado, Senin (28/8/2017) siang tadi, dihentikan oleh Lurah kelurahan Mogolaing dan Satpol PP.

Pantauan media ini, kegiatan yang dimulai ba’da shalat Dzuhur, di kompleks lapangan Torotakon Mogolaing tersebut awalnya berjalan lancar. Para musisi gabungan bergantian melantunkan lagu, untuk menghibur para pengendara yang lalu lalang di ruas jalan Adampe Dolot, sambil meminta sumbangan. Namun, selang kurang lebih 1 jam, datang sejumlah anggota Satpol PP bersama Lurah Kelurahan Mogolaing Fatmawati Ginano, untuk membubarkan kegiatan tersebut.

Pembubaran kegiatan itupun berjalan aman, meski ada sedikit riak-riak antara para musisi dan Satpol PP.

Dengan tindakan pembubaran kegiatan, puluhan musisi pun mengaku kecewa karena pemerintah setempat tidak mendukung aksi kemanusiaan penggalangan dana yang mereka lakukan untuk membantu para korban kebakaran itu.

“Alasan aksi ini tidak memiliki izin, terus langsung dibubarkan. Padahal ini kegiatan lanjutan yang telah digelar sebelumnya,” ungkap Umar Maliki, Ketua Komunitas Gabungan Musisi.

Salah satu musisi asal Kota Kotamobagu Chairul Luli, mengaku jika sebelumnya mereka telah mengantongi izin dari kepolisian.

“Padahal kalau izin dari kepolisian ada. Tapi, lurah bersikeras harus ada izin dari Kesbangpol dan Dinas Sosial. Apakah tidak ada kebijakan dari pemerintah?. Tujuan kami kan baik, untuk menggalang dana, sakaligus menghibur warga yang terkena musibah,” cetusnya.

Selesai dibubarkan, para musisi langsung menuju lokasi kebakaran untuk menyerahkan bantuan yang didapatkan dari aksi mereka di Manado.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Mogolaing Fatmawati Ginano mengatakan, dirinya hanya menjalankan aturan dari pemerintah.

“Ketika saya minta izin ke koordinator lapangan (Korlap), dia tidak dapat menunjukkannya. Saya tidak marah jika melakukan aksi penggalangan dana, hanya saja harus ada surat izin terlebih dahulu, dan bahkan mereka pun menggunakan fasilitas di lapangan tanpa ada pemberitahuan, termasuk juga listrik yang ada di sini,” terang Fatmawati.

Menurutnya, selain tak mengantongi izin, kegiatan itu juga tidak diberitahukan ke pihaknya, selaku pemerintah kelurahan setempat.

“Ya, kegiatan seperti ini sah-sah saja dilakukan selam itu mengikuti prosedur. Tapi ini tiba-tiba saja sudah ada kegiatan di sini. Harusnya melapor dulu atau setidaknya memberitahukan kepada saya sebagai penanggung jawab wilayah,” ucap Fatmawati.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button