Dinilai Tak Populis, Ranperda Inisiatif DPRD Minta Dilakukan Uji Publik
BOLMORA, BOLMUT – Jika di tingkat pusat, para wakil rakyat mengusulkan untuk pembangunan apartemen, maka sama halnya dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ada di Kabupeten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang kini sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Usulan Ranperda tersebut menyangkut dengan kenaikkan tunjangan para wakil rakyat yang ada di bumi Totabuan paling utara itu. Namun, banyak pihak menilai bahwa usulan para wakil rakyat tersebut sunguh tak populis, dan tak berpihak pada kepentingan rakyat. Malah sebaliknya, rencana pembuatan produk hukum itu justru dinilai untuk kepentingan pribadi mereka semata. Hal ini sebagaimana disampaikan Satrin Lasama.
Salah satu warga Boroko yang dikenal kritis dengan kebijakan yang tak pro rakyat ini meminta kepada para wakil rakyat di Kabupaten Bolmut untuk mengurungkan niat mengajukan sebuah produk hukum yang hanya untuk memenuhi hasrat mereka pribadi.
“Memang pengusulan Ranperda inisiatif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Namun, ada baiknya para wakil rakyat di daerah menahan keinginan mereka itu, karena melihat situasi dan kondisi kemampuan keuangan di daerah,” imbuh Satrin, saat mengelar jumpa pers bersama segenap awak media, Senin (21/8/2017) siang tadi, di Warkop Basudara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.
Satrin menantang para wakil rakyat untuk melakukan uji publik atas produk hukum Ranperda yang sedang dalam proses perumusan menjadi Perda itu.
“Meski dalam PP ditegaskan bahwa DPRD segera melakukan penyesuaian atas regulasi tersebut, namun ada baiknya hal ini disosialisasikan dulu kepada masyarakat, minimal mengelar work shop yang melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat, sehingga publik pun dapat mengetahui sejauh mana urgennya pembentukan Ranperda inisiatif usulan DPRD itu. Sebab, konsekuensinya terkait anggaran di daerah yang pastinya turut memperbesar beban biaya daerah,” urainya.
Ia menilai usulan ini terkesan dipaksakan, dan tanpa melihat kondisi keuangan daerah yang dalam kurun dua tahun terkahir ini ada pemotongan dari pemerintah pusat. Selain itu, belum adanya produk hukum lain yang mendukung usulan Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk disahkan.
“Tahun 2016 lalu pemerintah daerah terpaksa melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp15 Miliar pada DAK, di tahun 2017 ini giliran DAU dipangkas sebesar Rp5 Miliar. Terkait juga dengan PAD, sejauh ini kami nilai masih jongkok karena masih dikisaran Rp10 Miliar. Di tengah kondisi ini DPRD justru mengusulkan Ranperda inisiatif yang hanya menguntungkan mereka pribadi, padahal banyak inisiatif lainnya yang bisa diupayakan oleh DPRD, guna mendokrak PAD dan manfaatnya bisa secara langsung disarakan oleh masyarakat ketimbang memprioritaskan usulan yang tak populis ini,” ungkap Satrin, yang juga ketua PWI Kabupaten Bolmut.
Senada dengan itu, Novrianto Muhibal, salah satu aktivis di Bolmut mengungkapkan bahwa, DPRD harusnya malu dengan kondisi masyarakat Bolmut saat ini, yang masih banyak membutuhkan perhatian dari para wakil rakyat untuk diperjuangkan.
“Sangat ironis jika saat ini para anggota DPRD justru hanya sibuk mengurus persoalan pribadi mereka, dan mengabaikan hak rakyat yang notabene telah memberikan mandat di pundak mereka, untuk bisa memperjuangkan hak-hak rakyat,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Badan Legislasi DPRD Bolmut Abdul Eba Nani, saat dikonfirmasi terkait usulan Ranperda inisiatif tersebut mengatakan bahwa, pihaknya saat ini sedang melakukan konsultasi terkait usulan Ranperda itu ke pemerintah pusat.
“Pengajuan Ranperda ini atas desakan PP Nomor: 18 tahun 2017. Yang mana, paling lambat September ini sudah ada Perda terkait dengan penyesuaian regulasi tersebut,” ujar Eba.
Saat disingung terkait tantangan ketua PWI Bolmut soal sebelum Ranperda itu disahkan maka DPRD harus melakukan sosialisasi uji publik, polistisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengungkapkan hal tersebut tidak perlu dilakukan.
“Ini merupakan perintah PP Nomor: 18 tahun 2017, yang di dalamnya ditegaskan untuk supaya segera ditindaklanjuti oleh daerah. Adapun harapan agar produk hukum rumusan DPRD ini diuji publik atau disosialisasikan, maka akan kami lakukan setelah Perda ini disahkan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum media ini, usulan keniakkan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tersebut terbilang sangat fantastis. Pasalnya, jika saat ini para anggota DPRD bisa membawa pulang uang dalam per bulannya sebesar Rp15 s.d 17 juta (Gaji dan tunjangan), maka setelah Ranperda itu disahkan, per bulannya mereka akan bisa membawa pulang uang rakyat sebesar Rp30 juta, bahkan lebih dari gaji plus tunjangan. Dan apabila Ranperda ini disahkan per bulan September mendantang, sesuai perhitungan dari pemerntah, sedikitnya ada sekitar Rp1,6 Miliar anggaran yang bersumber dari DAU Bolmut akan diposkan pada pembayaran tunjangan wakil rakyat tersebut. Utu belum termasuk kegiatan perjalananan dinas para pimpinan dan anggota DPRD.
“Jadi, setelah dilakukan perhitungan atau penyesuaian, akan ada sekitar Rp1,6 Miliar, yang dalam empat bulan terakhir di tahun anggaran 2017 ini yang akan diposkan pada pembayaran honor dan tunjangan para anggota DPRD. Itu belum termasuk biaya perjalanan dinas mereka,” ujar sumber resmi media ini yang meminta namanya tidak dipublis.(irf)



