Bolmut

Serapan Anggaran Bukan Ukuran Jalannya Program

BOLMORA, BOLMUT – Tampaknya persoalan serapan anggaran untuk realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kini menjadi masalah nasional, tak selamanya dijadikan ukuran bahwa jalannya program pemerintah lambat. Pasalnya, dalam kondisi riil yang ada, pelaksanaan program di daerah justru terus berjalan. Hanya saja, realisasi serapan dananya yang masih mengendap di Bank, mungkin lebih dikarenakan belum dilakukannya permintaan dana atas program yang telah dilaksanakan, sehingga terkesan dana masih mengendap.

“Serapan anggaran yang ada saat ini bukan jadi ukuran bahwa pelaksanaan program pemerintah lambat. Apalagi jika persoalan serapan diasumsikan bahwa pemerintah daerah tidak kerja, karena pada kondisi riilnya di lapangan, pemerintah terus mengebut pelaksanaan program yang ada khususnya pada program fisik, yang banyak di antaranya saat ini sudah dilaksanakan, namun belum dilakukan permintaan anggaran,” ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut Sirajudin Lasena, belum lama ini.

Dia mencontohkan seperti pembayaran tunjangan sertifikasi guru, dananya sudah masuk ke Kas Daerah (Kasda), tapi belum bisa langsung direalisasikan. Sebab,  dalam penyerapannya harus melalui proses administrasi yang sangat ketat. Dalam mempersiapkan administrasi pengusulan permintaan dananya pasti membutuhkan waktu, dan otomatis uangnya terkesan masih mengendap.

“Apalagi untuk mata anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), yang realisasinya saat ini harus berdasarkan progres fisik. Jadi, untuk menilai serapan anggaran bisa dilihat pada pelaporan, karena itu singkron antara uang masuk dan keluar terpantau dalam laporan,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk realisasi APBD Bolmut saat ini masih berada pada posisi 40 persen dari jumlah total APBD sebesar Rp662 Miliar.

“Biasanya kenaikkan persentasi serapan anggaran baru akan terlihat signifikan pada akhir triwulan ketiga, sampai triwulan keempat tahun anggaran,” kuncinya.(irf)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button