Hukrim & Peristiwa

128 Orang Napi Dapat Remisi, 11 Bebas Bersyarat

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) merupakan berkah bagi 128 orang narapidana (Napi) di lapas Kota Kotamobagu.

Berdasarkan SK Menkumham Nomor : W27-91 PK.01.01.02 Tahun 2016 tentang pemberian remisi umum, sebanyak 128 orang narapidana mendapatkan remisi bervariasi. Bahkan, 11 orang langsung nendapatkan remisi bebas.

Pemberian remisi kepada para narapidana dibacakan langsung oleh Kalapas Kota Kotamobagu Muda Husni, pada sambutannya saat upacara penaikan bendera, Rabu (17/8/2016) pagi, sekitar pukul 07: 00 WITA, di lapas Kota Kotamobagu, yang turut dihadiri Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Wakil Wali Kota Jainuddin Damopolii, Ketua DPRD Ahmad Sabir, Kapolres Bolmong AKBP Wiliam Simanjuntak, Dandim 1303 Bolmong dan Kajari Kotamobagu.

Wali Kota Tatong Bara, saat ditemui awak media BOLMORA.COM usai upacara menyampaikan harapan agar para narapidana yang mendapat remisi bebas supaya dapat berperilaku lebih baik lagi.

“Jangan sampai kembali bermasalah dengan hukum. Sebab, pemberian remisi tentu berkonsekuensi hukum, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang narapidana yang mendapatkan remisi. Dan apabila mengulangi perbuatan yang sama, pastilah hukuman yang akan dibebankan akan lebih berat lagi,” ujar Tatong.

Semenetara itu, Kalapas Kota Kotamobagu Muda Husni mengatakan, kiranya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dapat membantu pembinaan narapidana.

“Yaitu, bantuan dalam hal pembinaan narapidana berupa sarana dan prasarana keterampilan. Itu yang selama ini masih kurang di lapas Kotamobagu ini,” kata Husni.(memet)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button