Oknum Karyawan PT BLJ Ditetapkan Tersangka Gegara Gelapkan Aset Perusahaan
BOLMORA.COM, HUKRIM – Seorang oknum karyawan PT Bangkit Limboga Jaya (BLJ) berinisial NP resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana pencurian dan penggelapan. Hal ini terungkap dalam gelar perkara, pada Kamis (28/7/2022), di Polsek Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Gelar perkara dihadiri Kapolsek Malalayang, Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Kanit Reskrim Polsek Wenang, Kanit Reskrim Polsek Tikala, Kanit Reskrim Sario, Propam Polresta Manado, dan anggota unit Reskrim.
Diketahui, pada tanggal 29 April 2022, Polsek Malalayang menerima laporan dari PT BLJ, perihal dugaan tindak pidana penggelapan, sehingga mengalami kerugian materi. Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama tim bergerak melakukan penyelidikan dan telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Hari ini, dihadapan pelapor yang diwakili Bapak Anton, selaku Bagian HRD PT BLJ telah dilakukan gelar perkara. Kemudian dilanjutkan pengambilan kesimpulan, menetapkan seorang tersangka laki-laki inisial NP, pegawai PT BLJ,” ungkap Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau.
Adapun barang yang digelapkan oleh tersangka, berupa kendaraan roda empat (mobil Ford), dokumen dan surat berharga, BPKB mobil Ford, alat olahraga, sertifikat tanah, dokumen perizinan dan akta perusahaan.
Pihak PT BLJ melalui kuasa hukumnya Dr. Duke Arie Widagdo, berharap agar tersangka dapat segera ditahan dan diusut tuntas, termasuk beberapa pihak yang terkait dalam kasus penggelapan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Saya percaya, Polri dapat segera menuntaskan dan menangkap pihak-pihak terkait, dengan tindak pidana ini,” ujar Duke Arie.
Kepada media, Duke Arie, yang juga mantan Staf Khusus Komisi Yudisial RI ini menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Selain itu, Duke juga menjelaskan bahwa investor yang baik serta taat aturan perlu didukung demi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
(*/Gnm)



