Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Hukrim & Peristiwa

Diduga Gelapkan 140 Galon Minyak Kelapa Milik Toko Pelangi Mandiri, Tersangka RA Diciduk Tim Resmob Kotamobagu

BOLMORA.COM, HUKRIM — Tersangka dugaan kasus penggelapan minyak kelapa milik Toko Pelangi Mandiri, akhirnya berhasil diciduk anggota Kepolisian Resor (Polres) Kota Kotamobagu. Kamis, 23 Juli 2020, kemarin.

Penangkapan tersangka ini berhasil dilakukan oleh Polres Kotamobagu melalui Tim Reserse Mobil (Resmob), setelah berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Gorontalo dan Polsek Talaga.

“Tersangka yang berinisial RA alias Ref (27), sempat melarikan diri ke Kabupaten Gorontalo, namun akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan berdasarkan laporan polisi pada tanggal 14 juli 2020, ” ungkap Kasat Reskrim AKP Fadli SIK saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Lanjut kasat, tersangka diduga telah melakukan kasus penggelapan minyak kelapa sebanyak 140 gelon milik Toko Pelangi Mandiri.

Fadli juga menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah unit handphone merk Samsung, 1 buah Handphone merk Oppo dan 1 unit bentor dengan nomor polisi DM 2885 AL.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, hasil penggelapan minyak kelapa sebanyak 140 galon tersebut, dijual di beberapa daerah.

Di Desa Belang sebanyak 50 galon, di Ratahan 50 gelon, Amurang 10 galon, Kapitu 4 gelon, Bersehati Manado 10 galon, Tanawangko 11 galon, Kotamobagu 1 galon, dan di Bitung 6 gelon. Sementara uang hasil penjualannya digunakan oleh pelaku untuk membeli 1 unit bentor dan 2 buah HP. 

(Nisar)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button