Nasional

Protokol Kesehatan Jadi Tambahan Pengawasan oleh Bawaslu Buol

BOLMORA.COM, BUOL – Kepala Sekertariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Buol Moh Singara, menyatakan penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu antensi pengawasan baru dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2020 ini.

Olehnya, Bawaslu akan mengawasi terhadap ketaatan penyelenggara dan penyelenggaraan Pilgub Sulteng, berkenaan dengan objektifitas pengawasan di Pilgub Sulteng pada masa pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Buol.

“Objek pengawasan tambahan ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor: 4 tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19,” terang Singara, Selasa (21/07/2020).

Singara menjelaskan, terhadap tugas tambahan tersebut, kewenangan Bawaslu jika dalam pengawasan menemukan penyelenggara tidak menerapkan protokol kesehatan maka pihaknya menyampaikan saran perbaikan ke KPU baik secara lisan ataupun tertulis.

Ditegaskannya, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap masing-masing tahapan Pilgub, sebab peraturan Bawaslu nomor 4 mengatur untuk memastikanjajaran KPU hingga penyelenggara ad hoc wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Artinya dengan lahirnya per bawaslu nomor 4 ini penerapan protokol kesehatan menjadi prasyarat dan syarat mutlak yang harus ditaati dalam penyelenggaraan Pilgub dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Berkaitan ada petugas berdasarkan hasil rapid test reaktif, kewenangan Bawaslu menyurat ke KPU untuk menyarankan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Satgas lah yang kemudian melahirkan satu rekomendasi bisa atau tidak yang bersangkutan melaksanakan tugas pendataan coklit,” pungkas Singara.

Sementara itu, tahapan Pilgub Sulteng tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga voting day akan digelar pada 9 Desember mendatang, bergeser dari jadwal semula 23 September.

(Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button