Bolsel

Ini yang Ditegaskan Bupati Saat Memimpin Apel Kerja Bersama Guru dan Tenaga Pendidikan

BOLMORA.COM, BOLSEL – Pemkab Bolsel (Bolaang Mongondow Selatan) menggelar apel kerja bersama guru dan tenaga pendidikan se-Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2020-2021.

Apel yang berlangsung di aula kantor bupati, Rabu (15/7/2020) tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Iskandar Kamaru, yang dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy, para Asisten dan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Dalam sambutannya, bupati menegaskan tentang penerapan new normal dalam proses kegiatan belajar mengajar di semua tingkatan pendidikan di Kabupaten Bolsel.

“Kebijakan penyelenggaraan pendidikan di Bolsel pada masa new normal mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulut (Sulawesi Utara) Nomor: 420/20.6963/SEKR. Untuk itu, diminta kepada seluruh guru agar melaksanakan pembelajaran kepada siswa dengan maksimal, serta penuh rasa tanggung jawab. Baik untuk pembelajaran Daring (dalam jaringan) maupun Luring (luar jaringan),” imbuhnya.

Dikatakan, semua guru dan tenaga pendidikan wajib melakukan apel pagi di sekolah masing-masing.

“Nanti sesudah melaksanakan apel, baru disilakan saudara-saudara untuk melaksanakan pelayanan belajar melalui daring atau luring,” pinta Iskandar.

Dimintakan kepada para guru agar selalu mengedepankan Tri Matra Pengabdian, yakni disiplin, profesional dan loyalitas dengan komitmen yang tegas dalam menghadapi segalah tantangan ke depan.

“Semoga segala upaya kita bersama dalam mewujudkan Bolsel yang lebih religius, berbudaya, bermatabat, maju dan sejahtera dapat diwujudkan dan senantiasa di ridohi Allah SWT,” pungkasnya.

Sementara itu, kebijakan pemberian tunjangan guru serta tenaga kependidikan ASN (Aparatur Sipil Negera), berlaku untuk semua. Di mana, tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

“Tunjangan khusus guru di desa yang sangat tertinggal dengan besaran satu kali gaji pokok dan tambahan tunjangan penghasilan bagi guru non sertifikasi,” kata Iskandar.

Soal tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi guru ASN, berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, yang dibayarkan adalah 6 bulan sekaligus yakni mulai januari sampai juni.

“Tunjangan tersebut diberikan kepada 75 guru yang belum memenuhi persyaratan untuk tugas fungsional karena kualifikasi pendidikan. Itu diberikan daerah dan bersumber pada dana alokasi umum,” jelas Bupati.

Dia juga menjelaskan tentang kebijakan daerah untuk menghentikan pemberian Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kepada semua guru seperti sebelumnya.

Hal itu kata Bupati, mengacu pada Permendikbud nomor 19 tahun 2019. Ditegaskan, guru PNS daerah yang terbukti menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan yang tidak sesuai dengan permendikbud, konsekuensinya wajib untuk mengembalikannya. Jika tidak akan dihitung sebagai TGR.

“Hal ini kita tidak inginkan bersama. Oleh karena itu saya mengimbau kepada bapak ibu guru untuk tidak membuat isu-isu miring kaitan dengan hal tersebut. Sebab, ini merupakan amanat undang-undang yang kita semua patut mentaatinya,” kuncinya. 

(*/Gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button