Satpol PP Penyerang Pedagang Cabe Divonis Dua Bulan
BOLMORA.COM, HUKRIM – Dua terdakwa tindak pidana penganiayaan masng-masing Ali Bin Yahya alias Ali dan Zainudin Umar alias Jay, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Buol. Keduanya dijatuhi hukuman kurungan dua bulan 20 hari.
Demikian, press release yang dikirim Adi Priyanto, S.H, selaku penasihat hukum (PH) kedua terdakwa kepada Bolmora.Com,Jumat (17/07/20).
Dalam rilisnya, Adi Priyanto menyebutkan perkara pidana nomor 28/Pid.B/2020/PN Buol, atas dua kliennya telah dibacakan vonis pada sidang Jumat (17/07/2020) pukul 10.15 WITA, dengan agenda pembacaan putusan kepada kedua terdakwa.
“Adapun vonis dijatuhkan kepada dua terdakwa secara garis besar, yakni secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman kurungan 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari,” tulis Adi Priyanto.
Thon, sapaan akrab Adi Priyanto, menambahkan terhadap putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Lukman Ahmad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis dua bulan 20 hari.
“Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Kedua terdakwa menerima putusan yang telah dibacakan oleh ketua majelis Yang Mulia Lukman Ahmad. Sebagai Penasehat Hukum kedua terdakwa dgn ini menyampaikan beberapa hal: Demikian rilies ini dibuat, terima kasih,” terang Thon.
Dalam releasenya, Thon, mewakili kliennya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada sejumlah pihak.
“Terima kasih kepada JPU Kejari Buol, Majelis hakim PN Buol, terima kasih kepada Abdiwijaya sebagai saksi korban yang sudah memaafkan perbuatan yang telah dilakukan. Terima kasih kepada Pemkab Buol Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD melalui Kasad Pol PP, Kabag Hukum yang sudah mendampingi dan memberikan suport secara moril,” pungkasnya.
Sementara itu, Ali dan Jay di dakwa atas penyerangan terhadap seorang pedagang cabe dan tomat atas nama Abdi Wijaya. Korban lantas mengadukan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Paleleh.
Peristiwa terjadi pada bulan April lalu, di portal perbatasan Kabupaten Buol-Kabupaten Gorut saat pembatasan akses masuk wilayah dimasa pandemi Covid-19. Video pemukulan pedagang cabe dan tomat tersebut, sempat viral di media sosial.
(Syarif)



