DPRD Bolmong Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemkab Bolmong Tahun 2019
BOLMORA.COM, BOLMONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II, penetapan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban (PJ) pelaksanaan APBD tahun 2019. Kamis (16/7/2020)
Rapat paripurna ini sendiri, dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bolmong Yani Rony Tuuk Sth, dan seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Dalam laporan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolmong, yang dibacakan oleh Satira Manoppo menyebutkan, fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, PKB dan Fraksi Persatuan Demokrat menerima untuk di Perdakan.
Meski begitu, DPRD Bolmong memberikan catatan saran dan masukan kepada Pemerintah Bolmong terkait pelaksanaan APBD tahun 2019.
“Meminta kepada Pemkab Bolmong untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK RI terkait asset,” kata Satira.
Tak hanya itu, Pemkab Bolmong juga segera menyelesaikan masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Sangadi tak sesuai dengan peraturan daerah.
“Catatan yang telah disampaikan oleh Enam fraksi kiranya diseriusi dan ditindak lanjuti oleh Pemkab Bolmong,” harap Satira, yang juga Ketua Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Bolmong.
Sementara itu, Wakil Bupati Bolmong Yani Rony Tuuk Sth mengatakan akan menindak lanjuti catatan dari DPRD Bolmong, untuk dilaporkan kepada Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Semua catatan fraksi saya laporkan kepada bupati,” kata dia.
Usai Paripurna dilanjutkan penandatanganan berita acara penetapan dan persetujuan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019.
(Agung)



