Boltim

Terkait Pemecatan Ketua dan Wakil Ketua BPD Matabulu, Haryono: Sudah Sesuai Mekanisme UUD

BOLMORA.COM, BOLTIM – Terkait persoalan pemecatan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), Pemkab Boltim melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Haryono Sugeha menegaskan, bahwa pemecatan sudah sesuai mekanisme.

“Masyarakat sudah tidak cocok dan Bupati pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), “terang Sugeha, Senin (8/7).

Dijelaskannya, pergantian perangkat Desa Matabulu Timur, yang dilakukan oleh Sangadi (Kades), sudah mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri kemudian dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Proses pergantian aparat desa itu sudah di atur dalam UUD maupun Perbup. Oleh karena itu, kami menegaskan kepada Camat sebagai penanggung jawab kepada Bapak Bupati dan Sangadi agar dalam proses pemecatan atau mengganti aparat desa itu tidak semena-mena melakukan pergantian, harus melalui alasan dan mekanismenya seperti meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan karena ada kasus berat yang jelas,” jelas Sugeha.

Sugeha juga menegaskan kepada Kepala Desa agar dalam melakukan pergantian harus ada rekomendasi dari Camat.

“Saya menegaskan kepada Sangadi jangan melanggar aturan yang ada, setiap melakukan pergantian harus ada rekomendasi dari Camat. Jika ada pelanggaran, maka jabatan aparat dikembalikan dan kembali pada regulasi yang ada,” Imbuhnya (Ayax Vay)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button