Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Asuransi Kesehatan di DPRD Bolsel Bakal Bertambah
BOLMORA, HUKRIM – Kejaksan Negeri Cabang Dumoga terus melakukan pengembangan kasus dugaan penyelewengan dana asuransi kesehatan di kantor DPRD Kabupaten Bolsel.
Pun dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksan Negeri Cabang Dumoga, Sumarni Larape, SH.
“Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan pengembangan. Dan ada indikasi keterlibatan sejumlah oknum, sehingga kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Kita tunggu saja nanti,” ungkap Sumarni.
Sebagaiman diketahui, dua tersangka masing-masing MS alias Meri dan AM alias Abdul, sudah resmi ditahan di Rutan Kota Kotamobagu, pada Kamis (19/7/2018), sekira pukul 19.10 WITA.
MS dan AM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelahdiperiksa kuranglebih 5 jam oleh penyidik Kejari Cabang Dumoga.
Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana asuransi kesehatan di DPRD Bolsel pada tahun 2012 silam, sebesar Rp285 juta.
Baca: 2 Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Asuransi DPRD Bolsel Ditahan
Sementara itu, AM yang tidak lain adalah mantan Sekretaris DPRD Bolsel pada tahun 2012, saat diwawancarai awak media meminta agar pihak Kejari Cabang Dumoga juga melakukan pemeriksaan terhadap panitia pengadaan berinisial AB, dan Rl selaku PPTK.
“Mereka juga harus diperiksa, karena panitia pengadaan dan PPTK berperan penting dalam proses tender dana asuransi ini,” kata AM.
Data yang didapat Tim Redaksi BOLMORA.COM, pada saat pelaksanaan tender dana asuransi, panitia tender dalam hal ini AB, sengaja meloloskan perusahaan penyedia dana asuransi tersebut melalui agennya MS, meski dokumennya tidakmemenuhi syarat.
AB sendiri saat dikonfirmasi mengaku saat itu memang dirinya sebagai panitia pengadaan pada lelang pekerjaan tersebut.
“Kami rasa sudah melaksanakan tender sesuai dengan aturan dan pedoman pelaksanaan pangadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan amanat Perpres 54 tahun 2010,” ujar AB melalui pesan WatsApp.
Kendati demikian, dia menyatakan akan kooperatif jika ada pemanggilan terhadap dirinya.
“Tentunya, sebagai warga negara yang baik, kami siap memenuhi panggilan penyidik jika diminta untuk memberikan keterangan,” kata AB.
Sementara, upaya konfirmasi kepada RL selaku PPTK pada kegiatan tersebut, hingga berita ini dipublis belum berhasil.
Tim Redaksi BOLMORA.COM



