Hukrim & Peristiwa

Awie Semakin Terancam Masuk Bui

BOLMORA, HUKRIM – Kasus dugaan pelecehan terhadap kaum perempuan yang dilakukan oleh AH alias Awie warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, terus berproses. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dalam waktu tidak lama lagi akan ada penahanan terhadap tersangka.

Sebagaimana diketahui, Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Hendry Maridjan, belum lama ini telah melakukan konsultasi dengan ahli ITE terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilakukan Awie.

Kepada awak media Maridjan mengatakan, Awie sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bolmong.

“Dalam waktu dekat ini, beberapa kasus pelanggaran UU ITE akan ada tersangkanya yang akan kita tahan,” ujar Maridjan, Selasa (17/7/2018) kemarin.

Menurutnya, konsultasi kepada ahli ITE dilakukan pihaknya agar pengungkapan kasus tersebut benar-benar sesuai dengan UU yang berlaku.

“Hasil konsultasi sudah ada di tangan kami. Untuk kasus Awie, tinggal menunggu waktu yang tepat saja. Jika memenuhi unsur, tanpa masyarakat sadari yang bersangkutan sudah kita tahan,” terang Maridjan.

Sekaar diketahui, beberapa waktu lalu puluhan perempuan yang tergabung dalam Forum Suara Bobato melaporkan Awie ke Polres Bolmong, terkait postingannya di media sosial (Medsos) Facebook yang dianggap telah melecehkan kaum perempuan. Dalam komentarnya, Awie menuliskan “Hamil bagimana kong cuma 1 jari jaga isi di *****”.  Atas komentar tersebut, kaum perempuan meresa telah dilecehkan dan akhirnya melaporkan pemilik akun tersebut  ke Polres Bolmong.(*/me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button