Hukrim & PeristiwaKanal Lain

Terbukti Bersalah, MMS Divonis 5 Tahun Penjara

BOLMORA, HUKRIM – Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Rabu (19/7/2017), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Manado, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS). Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, Rabu (19/7/2017).

Selain itu, Majelis Hakim yang beranggotakan Emma Ellyany dan Halidja Wally juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Kendati demikian, MMS sendiri kepada awak media mengatakan, setelah berembuk dengan tim penasehat hukumnya, tidak langsung menerima putusan majelas hakim tersebut.

“Saya masih pikir-pikir dengan putusan ini,” singkat MMS.

Untuk diketahui, kronologi terjadinya kasus Tipidkor tersebut berawal pada tahun 2010 diduga terdakwa MMS melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD triwulan II sebesar Rp1 Miliar, dengan modus pinjam. Awalnya, oknum mantan Bupati Bolmong dua periode ini, menghubungi Mursid Potabuga yang kala itu menjabat Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong. Terdakwa menanyakan kapan dana TPAPD triwulan II bakal dicairkan. Mursid kemudian menjawab semua tergantung Kepala Dinas Rahmat Mokodongan. Merespon jawaban Potabuga, Mokodongan yang juga berada di sana, langsung angkat suara dan mengatakan kalau besok pun bisa dicairkan asal administrasi semuanya lengkap.

Selanjutnya, terdakwa kemudian menghubungi Suharjo Makalalag, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Bolmong, dan mengatakan kalau dirinya akan meminjam dana TPAPD sebesar Rp1 Miliar. Yang mana, dalam waktu dua minggu dana tersebut akan diganti dengan dana yang ada di BP3MS Bolmong. Kemudian, pada tanggal 8 Juni 2010, Astuti menarik dana TPAPD triwulan II sebesar Rp2,9 Miliar lebih, dan menyerahkannya kepada Mursid. Setelah dana berada di bawah penguasaan Mursid, sebanyak Rp1 Miliar, kemudian diserahkan kepada terdakwa di rumah dinas Bupati Bolmong. Sementara itu, sisanya Rp1,9 Miliar disimpan di rekening pribadi Mursid. Keesokan harinya, tanggal 9 Juni 2010, Mursid kemudian membuat surat peminjaman, seolah-olah dana tersebut dipinjamkan kepada Suharjo. Dan ikut ditanda tangani Suharjo, disaksikan Farid Asimin serta Mokodongan.

Menariknya, guna menutupi semua pelanggaran ini, pada tanggal 27 Juli 2010, Astuti kembali diminta untuk mencairkan dana triwulan III, dan dana sebesar Rp2 Miliar lebih kembali ditarik dan ditransferkan ke rekening Mursid. Dana itulah kemudian digunakan Mursid untuk membayar TAPD triwulan II, sedangkan untuk triwulan III masih belum bisa dibayarkan, karena dana tidak mencukupi. Saat terjadi peralihan jabatan dari Mursid ke Cimmy Wua. Tanggal 27 September 2010, terdakwa kembali berulah dengan menyampaikan kalau dirinya butuh dana sebesar Rp250 juta. Wua pun menyanggupi permintaan MMS dengan menggerogoti dana TAPD pada triwulan III, yang telah berada di bawah penguasaannya.

Atas aksi tersebut, tim JPU mendakwa MMS bersalah dengan menggunakan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam dakwaan primair.

Tim BOLMORA.COM

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button