Kotamobagu

Pemkot, PLN dan Pihak Kontraktor Lakukan Investigasi Masalah Listrik di RSUD

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dugaan penggunaan listrik illegal yang dituduhkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu terus diseriusi.

Kamis (6/7/2017) pagi tadi, tim bersama Pemkot, PLN dan pihak kontraktor pembangunan RSUD turun memeriksa 14 bangunan yang masuk dalam daftar PLN, yang mengakibatkan denda Rp435.104.682.

Asisten Manager PLN Cabang Kotamobagu Adi Rahmat mengatakan, ke-14 titik tersebut sudah diperiksa terlebih dahulu oleh pihaknya.

“Untuk kali ini kita tinggal menunjukkan titik-titik mana yang tidak sesuai dengan standar peraturan PLN. Hasil pemeriksaan kali ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan kami,” ujar Adi.

Di lain pihak, Pemkot Kotamobagu yang diwakili Asisten ll Setdakot Gunawan Damopolii, menjelasakan bahwa setelah pemeriksaan terungkap juga ada kelalaian dari kedua belah pihak.

“Beberapa waktu lalu, Pemkot sudah mengeluarkan anggaran yang besar untuk memasang jaringan daya besar dengan gardu sendiri, dan meteran sendiri untuk menyatukan aliran listrik di semua ruangan RSUD, tapi ternyata hampir sebagian besar tidak melalui meter dan masih memakai meteran lama yang merupakan peninggalan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),” urai Gunawan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi tanda tanya besar, kenapa sampai tidak dipergunakan.

“Harusnya, pihak PLN tidak perlu menunggu permintaan dari kami untuk selalu memeriksa jaringan listrik. Jika ada kendala ataupun pelanggaran, cepat kita ketahui, bukan nanti setelah bertahun-tahun baru bisa diketahui. Dugaan kita, ini ada pembiaran karena sudah berlangsung sejak tahun 2014, dan nanti April 2017 baru diperiksa. Padahal bangunan RSUD ini menggunakan daya tinggi,” pungkas Gunawan.

Pantauan BOLMORA.COM dari hasi pemeriksaan, terdapat beberapa ruangan yang tidak menggunakan meteran. Ada pula yang mempunyai meteran, tapi tidak berfungsi. Yang paling menyolok ada beberapa meteran yang tidak menggunakan pembatas, sehingga aliran listrik masuk tidak terukur.(me2t)

 

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button