Terkait Pajak Anggaran Covid-19, Ini Penjelasan Kaban BPKAD Buol
BOLMORA.COM, BUOL – Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Buol Syarif Pusadan, angkat bicara soal pemotongan pajak anggaran biaya kegiatan penanganan covid-19.
Didampingi Kabid Perberdaharaan BPKAD Buol Kasim Ali, kepada Bolmora.Com, Syarif menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan penanganan covid-19 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 44/PMK.3/2020.
“PMK 44/2020 tentang insentif pajak, untuk wajib pajak terhadap pandemi corona virus disease 2019 adalah perubahan atas PMK 28/2020. Dasar acuan aturan itu merupakan hasil konsultasi dengan pihak KPP Pratama Buol-Tolitoli,” ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam PMK 44/2020 ada ketentuan yang harus dipenuhi wajib (penyedia barang dan jasa). Sehingga, jika tidak dikenakan pemotongan PPH dan PPn harus mengajukan permohonan keringanan pajak ke kantor pajak setempat.
“Jadi, penyedia seharusnya bermohon ke kantor pajak di mana dia berada untuk meminta keringanan pajak. Jika penyedia tidak melakukan hal itu, maka tetap normal atau dikenakan PPH dan PPn,” terang Syarif.
Dalam kesempatan yang sama, Kaban BPKAD memberikan kesempatan kepada awak media untuk melihat langsung sosialisasi pajak bersama KPP Pratama Buol-Tolitoli melalui vidio conference (vidcon) yang berlanssung di ruang perbendaharaan kantor BPKAD, dengan menghadirkan seluruh bendahara di lingkup Pemkab Buol.
Pantauan Bolmora.Com, kepala KPP Pratama Buol-Tolitoli, selain membahas soal PMK 231, juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang berhubungan dengan PMK 44/2020, tentang insentif pajak untuk wajib pajak ditengan wabah covid-19 sebagaimana yang sudah disampaikan Kaban BPKAD kepada media ini sebelumnya.
(Syarif)



