Aleg DPRD Buol Pertanyakan Pajak Anggaran Covid-19
BOLMORA.COM,BUOL — Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Buol, Ahmad Andi Makka, mempertanyakan pemotongan pajak anggaran biaya kegiatan penanganan Covid-19. Dia menegaskan bahwa DPRD telah mengagendakan rapat bersama BPKAD untuk meminta klarifikasi berkenaan rumor yang berkembang di publik.
“Secara pribadi saya belum melihat langsung tentang ketentuan pajak dalam pembelian barang dan jasa untuk penanganan Covid-19. DPRD akan agendakan rapat bersama keuangan untuk mempertanyakan informasi tersebut,” terang Andi Makka, Senin (08/06/20)
Politisi Gerindra itu menegaskan, jika ternyata ada ketentuan aturan membebaskan pajak PPH dan PPn dalam pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 maka harus dikembalikan ke kas daerah.
“Dan kemudian yang sudah terlanjur harus disesuaikan misalkan di produsen Rp.6000, tanpa pajak dan di RAB Rp.8.500 artinya ada sisa Rp.2.500 ya itu yang harus dikembalikan ke daerah,”terang Andi Makka.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 membebaskan pajak PPN dan PPh.
Secara harfiah, PMK 28/2020 menyebutkan bahwa insentif pajak digelontorkan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19. Alhasil, PPN tidak dipungut atau dengan kata lain ditanggung pemerintah.
Pembebasan PPN diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Dalam hal ini pemerintah tidak memungut PPN atas pemanfaatan barang impor dan jasa.
(Syarif)



