Hukrim & Peristiwa

ODP di Desa Lakea II Diduga Jadi Korban Intimidasi Oknum Aparat Desa

BOLMORA.COM, BUOL — Irfandi Ambas (30), warga Desa Lakea II Kecamatan Lakea, Buol Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) Buol untuk melaporkan dugaan peristiwa pengancaman dan intimidasi yang dialaminya tadi pagi, Minggu (07/06/2020).

Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut berawal dari keikutsertaanya dalam perjalanan ke Pakato Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa bulan lalu. Sehingga oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Buol, dirinya pun masuk menjadi salah satu daftar Orang Dalam Pengawasan (ODP) dari Klaster Gowa.

“Setelah masuk dalam daftar ODP, saya dan teman-teman dari Klaster Gowa kemudian dititipkan selama dua hari di Rusunawa yang menjadi RS Darurat penanganan Covid di Kabupaten Buol. Kami lalu meminta kepada Tim Kesehatan Gugus Tugas agar kami menjalani isolasi mandiri di rumah saja. Sayangnya selama menjalani Karantina Mandiri di rumah masing-masing, ada beberapa poin kesepakatan yang ternyata tidak terpenuhi oleh petugas kesehatan dari satgas penanganan covid, ” beber Irfandi.

Lanjut Irfandi, “Diantaranya seperti yang tertuang dalam salah satu poin yang menyebutkan, bahwa setiap tiga hari sekali, petugas kesehatan akan melakukan tindakan medis. Ya, yang terbersit di benak saya, mungkin memberikan vitamin atau semacam pengobatan kepada kami selama 14 hari, ” tutur Irfandi, kepada Bolmora.com, menceritakan kronologi awalnya, usai melapor ke Mapolres Buol, Minggu (07/06/2020).

Irfandi menjelaskan, akibat penanganan tim kesehatan Gugas Covid Buol yang terkesan tidak konsisten dengan beberapa kesepakatan, utamanya saat menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari, menjadi alasan yang cukup untuk dia dan temannya sesama klaster Gowa menjadi enggan ketika dimintai kesediaannya untuk melakukan rapid test.

Selang waktu sekitar satu bulan menjadi kelompok yang mendapat predikat kepala batu alias membangkang, ketika tim kesehatan minta kesiapan dia dan kelompoknya menjalani rapid test, akhirnya dia menyadari maksud dan tujuan kenapa harus dilakukan rapid kepada mereka yang memiliki riwayat melakukan perjalanan dari luar daerah.

“Disisi lain bisa dipastikan, saya yakin kelompok kami bakal kooperatif jika cara pendekatan yang digunakan lebih edukatif dan humanis, tapi anehnya kami malah didiskreditkan sebagai penyebab dan biang penular wabah di daerah ini, “ungkap Irfan dengan nada yang agak sedih.

Lanjut Irfan lagi, keinginannya untuk bersedia melakukan rapid test ini justru bermula dari sapaan santun yang sarat pemahaman dari personil Polres Buol yang menjadi bagian dari tim kesehatan penanganan covid-19 Buol.

“Sekitar minggu lalu saya sudah menyatakan kesiapan saya untuk menjalani rapid kepada IPTU Jaozy Amd.Kep, bahkan saya bersedia memberikan pemahaman kepada teman-teman saya yang lain agar mengikuti saran dan anjurannya pak Jaozy, “imbuhnya lagi.

Namun yang disesalkan Irfandi, kejadian intimidasi ini menjadi tanda tanya atas terjadinya arogansi dari oknum yang diduga aparat desa kepada keluarganya, sehingga dirinya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan melalui Kasat Reskrim IPTU Heru Setiyono, membenarkan adanya laporan dari warga Desa Lakea II.

“Ya benar, laporan sudah kami terima, setelah ini tentunya akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif kejadian tersebut, untuk kemudian di proses sesuai hukum yang berlaku, “pungkas Heru.

(Irfan)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button