Hukrim & Peristiwa

7 Terdakwa Dugaan Kasus Pembunuhan di Desa Lolan Disidang

BOLMORA.COM, HUKRIM – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang terbuka untuk menindak lanjuti perkara dugaan pembunuhan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Alfons Tilaar (49), yang dilakukan oleh MM alias Mujair beserta kawan-kawannya di Desa Lolan, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Minggu, 3 Maret 2019 lalu.

Sidang yang digelar Kamis (20/6/2019) siang tadi merupakan sidang yang kedua, dan dibuka untuk umum oleh Hakim Ketua Dewantoro, SH, MH.

Dari informasi yang dihimpun Bolmora.Com, masa tahanan ketujuh terdakwa diperpanjang menjadi 60 hari, dan sidang akan kembali dilanjutkan pada 4 Juli 2019 mendatang.

Ketika diwawancarai, Penasehat Hukum (PH) terdakwa MM, yakni Winda Moonti, SH., mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena kami (Penasehat Hukum) tidak mengajukan ekstensi, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, pada 4 Juli mendatang,” ujarnya.

Veri Satria Dilapanga, SH., selaku Penasehat Hukum dari terdakwa dua sampai terdakwa tujuh, juga mengatakan hal yang serupa.

“Saya memutuskan untuk masuk ke pokok perkara, dengan tidak melakukan ekstensi, untuk membuktikan dakwaan dari jaksa,” ungkapnya.

(Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button