Kotamobagu

5 PNS Pemkot Kotamobagu Kena Sanksi

BOLMORA.COM, KOTAMONAGU – Akibat melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu mendapatkan hukuman disiplin.

Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahrudin Bambela, kelima orang tersebut sudah melalui tahapan sidang Majelis Kode Etik (MKE) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sidang MKE untuk kelimanya sudah dilaksanakan pada 28 Maret 2019 lalu,” ujarnya, Senin (17/6/2019).

Dia menerangkan, hukuman kelima PNS tersebut bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

“Hukumannya bervariasi, mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan,  penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan. Surat Keputusan (SK) untuk mereka sudah kami ajukan ke Ibu Wali Kota dalam hal ini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” terangnya. 

Berikut Nama-nama lima PNS Kota Kotamobagu yang Terkena Hukuman Disiplin

1.Satria Kobandaha, pelaksana di kantor kelurahan mongkonai barat, (penurunan pangkat).
2. Umiati Tubuon, Guru di SD Negeri 4 Kopandakan Satu (hukuman disiplin tingkat ringan).
3. Fenty Rohwaty Tegela, Guru SD Negeri  4 Kopandakan Satu (hukuman disiplin tingkat ringan).
4. Yunita Fitri Manoppo, Kasi Ekbang di Kantor Kelurahan Sinindian (penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun).
5. Juhrianti Simbala, Analisis Kesehatan di UPTD RSUD Kotamobagu (pembebasan dari jabatan).

Sumber BKPP Kota Kotamobagu 

(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button