SK Pemberhentian dan Pengangkatan Dua Pimpinan DPRD Bolmut Terbit
BOLMORA, BOLMUT – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tuntas. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan(SK) Gubernur Sulut Nomor: 193 Tahun 2018 Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) soal pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD tersebut sudah terbit dengan nomor 193 tahun 2018 tentang peresmian pemberhentian Karel Bangko sebagai Ketua DPRD Bolmut masa jabatan 2014-2019, dan peresmian pengangkatan Saiful Ambarak sebagai Ketua DPRD Bolmut sisa masa jabatan 2014-2019, serta SK Gubernur Sulut Nomor 194 Tahun 2018 tentang peresmian pemberhentian Arman Lumoto, sebagai Wakil Ketua DPRD Bolmut masa jabatan 2014-2019 dan peresmian dan pengangkatan Abdul Eba Nani, sebagai Wakil Ketua DPRD Bolmut sisa masa jabatan 2014-2019.
“SK sudah masuk sejak Jumat 22 Juni 2018. Saat ini kami masih menunggu disposisi dari pimpinan DPRD saat ini, yakni bapak Salim Bin Abdulah sebelum dilakukan pelantikan. Sampai sekarang belum ada petunjuk lebih lanjut,” ungkap Sekretaris DPRD Bolmut Abdul Haris Bangko, ketika dihubungi via seluler, Selasa (26/6/2018).
(*/gnm)



