Pasca Bentrok, Kegiatan di Pasar Senggol Gogagoman Dihentikan Sementara
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Sesudah terjadi bentrok antara personel Satpol PP dan warga Gogagoman, Jumat (16/6/2017) sore tadi, kedua bela pihak langsung mengadakan pertemuan singkat, untuk membicarakan masalah tersebut.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP Sahaya Mokoginta, inti dari operasi tadi adalah memperjelas kembali agar kanopi di Kelurahan Gogagoman tidak bisa dilanjutkan dan Satpol PP memberikan teguran kedua.
“Dalam surat teguran itu jelas tertulis, jangan sampai ada kegiatan sebelum ada izin dari pihak yang berwenang,” ungkap Sahaya.
Di lain pihak, Abdul Rivai Mokodompit, perwakilan warga Gogagoman, mempertanyakan jeda waktu antara teguran pertama dan kedua.
“Teguran pertama saya terima tadi malam pukul 01.30 WITA, dan sore ini sudah ada teguran kedua. Artinya di sini, ada apa sehingga jeda waktu antara teguran pertama dan kedua tidak sampai 24 jam sudah turun. Dan, yang paling kami tidak suka adalah kanopi-kanopi yang kami hubungi dari luar daerah tidak diizinkan masuk ke Kotamobagu. Selaqin itu, PLN dikirimi surat dari Pemkot untuk tidak melayani jika ada permintaan pemasangan lampu, untuk Pasar Senggol Gogagoman,” terang papa Nana, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kapolsek Urban Kotamobagu Ruswan Buntuan, yang menjadi penengah dalam pertemuan singkat tersebut, menegaskan agar pihak instansi terkait kembali berkoordinasi dengan pimpinannya guna membahas masalah Pasar Senggol di Kelurahan Gogagoman.
“Jangan sampai terjadi hal-hal seperti tadi, yang berujung ada jatuh korban. Kami dari pihak Kepolisian juga berusaha agar tidak akan terjadi kekacauan, apalagi saat ini dalam suasana Ramadan. Untuk langkah selanjutnya, silakan saling berkoordinasi dahulu dengan pemegang keputusan, kami tidak mau kembali terjadi benturan seperti tadi. Untuk sementara ini, jangan dulu ada aktivitas di Pasar Senggol tersebut,” imbau Ruswan.(me2t)



