Gadis 17 Tahun Mengaku Dicabuli Paman dan Ayah Kandungnya
Gadis 17 Tahun Mengaku Dicabuli Paman dan Ayah Kandungnya
Bolmora, Hukrim – Lagi, terkuak kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kali ini terjadi di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Korbannya Jingga (nama samaran), gadis berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMP ini menjadi korban perbuatan cabul oleh tiga orang pelaku, masing-masing lelaki berinisial YK (44), warga Desa Abak, HK (39) dan JK (36).
Parahnya, tiga orang terduga pelaku tersebut adalah orang-orang dekat dengan korban. Bahkan, satu di antaranya (YK) tidak lain ayah kandung korban. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah paman korban.
Dugaan kasus tersebut terkuak ketika korban mengakui perbuatan bejat ayah dan dua pamanya itu kepada neneknya. Pun mendengar pengakuan cucunya, sang nenek langsung melaporkan kejadian memiriskan tersebut ke Polsek Lolayan, pada Sabtu (18/06/2016).
Saat diperiksa penyidik Polsek Lolayan, Jingga mengaku awalnya diperkosa oleh pamannya HK pada tahun 2014 saat masih berumur 12 tahun, dan masih duduk di bangku SD. Kemudian pada tahun 2016 ketika korban sudah SMP, pamanya JK juga memperkosanya. Selain itu, ayah kandungnya ikut mencicipi tubuh korban.
Dihadapan petugas, Jingga mengakui saat sang ayah melakukan aksi bejatnya, dia diancam akan dibunuh jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Sementara itu, Kapolres Bolmong melalui Kapolsek Lolayan AKP Sudariyo B. Harjo, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Dua dari tiga tersangka sudah diamankan. Sedangkan satunya (JK), masih dalam pengejaran. Pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2015, perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolsek.(gmp)



