Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Politik

Henry Walukow Pertanyakan Dasar Hukum Pilkades di Sulut

BOLMORA.COM,SULUT – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di sejumlah daerah di Sulawesi Utara mulai menjadi perhatian DPRD Sulut. Munculnya regulasi baru dari pemerintah pusat dinilai perlu menjadi acuan utama agar pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Anggota DPRD Sulut, Henry Walukow, menyoroti kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Henry mengungkapkan telah menerima informasi bahwa Kabupaten Minahasa akan menggelar Pilkades pada Juni hingga Juli 2026, sementara Kabupaten Minahasa Utara direncanakan pada November mendatang.

Dalam rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut, Henry mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota mengingat pemerintah pusat baru saja menerbitkan regulasi terbaru terkait desa.

“Semua pemilihan kepala desa ini payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 baru turun bulan lalu. Nah, sekarang yang saya tanyakan, apa payung hukum yang dipakai oleh kabupaten/kota yang sudah akan melaksanakan dalam satu bulan ke depan?” tanya Henry.

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar pelaksanaan Pilkades tidak berjalan sebelum seluruh regulasi daerah disesuaikan dengan aturan terbaru.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku masih mengacu pada aturan lama.

Henry menegaskan, Komisi I DPRD Sulut perlu melakukan pengawasan secara maksimal agar seluruh tahapan Pilkades berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini penting sehingga Komisi I bisa turun mengawasi setiap pemilihan kepala desa di Sulawesi Utara dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal dalam Perda yang sudah tidak sejalan dengan PP terbaru.

Namun demikian, kata Novita, apabila substansi Perda yang ada masih sejalan dengan aturan baru dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan Pilkades, maka penyesuaian dapat dilakukan tanpa menghambat tahapan yang sudah berjalan.

Ungkap Novita bahwa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan koordinasi intensif terkait perubahan regulasi tersebut.

Menurut Novita, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Undang-Undang Desa sebelumnya, dengan sekitar 52 pasal mengalami perubahan.

“Salah satunya mengatur tentang masa jabatan kepala desa dan perangkat desa menjadi hingga 8 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknis PMD Sulut memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa telah lebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri sejak Desember tahun lalu untuk mengantisipasi kekosongan hukum sebelum terbitnya PP terbaru.

Saat itu, Pemkab Minahasa diarahkan untuk berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025 yang memberikan ruang bagi daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran Pilkades tahun 2025 dan 2026 untuk tetap melaksanakan pemilihan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan aturan teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Perda.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru tersebut adalah mekanisme calon tunggal dalam Pilkades. Jika sebelumnya Pilkades harus ditunda ketika hanya terdapat satu calon, kini calon tunggal dapat tetap mengikuti pemilihan setelah melalui tahapan perpanjangan pendaftaran dan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta panitia.

“Pada PP 16 bisa calon tunggal. Ketentuannya, setelah diperpanjang masa pendaftaran dua kali dan dilakukan musyawarah oleh BPD dan panitia, maka dapat ditetapkan satu calon tunggal,” jelasnya.

<span;>Calon tunggal tersebut nantinya akan berhadapan dengan pilihan kotak kosong dalam proses pemungutan suara.

Meski demikian, Dinas PMD Sulut tetap mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten agar segera menyelesaikan revisi Perbup dan Perda serta terus berkoordinasi dengan Kemendagri guna menghindari polemik terkait legalitas dan legitimasi hasil Pilkades di kemudian hari.

“Dari pihak Kemendagri juga tidak serta-merta mengatakan kepada kami bahwa sah bisa dilaksanakan atau tidak tanpa revisi. Tetapi arahan yang diberikan adalah segera melakukan perubahan-perubahan dan koordinasi langsung,” tutup Novita. (*/Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Back to top button