Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Regional

Dipimpin Marchelino Mewengkang, LKBH Korpri Sulut Perkuat Perlindungan hukum ASN

BOLMORA.COM,SULUT – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara.

Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi ASN di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA.

Koordinator LKBH Korpri Sulut,Marchelino C. N. Mewengkang, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me., C.P.C.L.E., C.P.L.M., C.L.A.P., C.R.M.T.D.P.S., menegaskan bahwa lembaga tersebut hadir untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

Tak hanya menjelaskan fungsi dan peran LKBH, sosialisasi juga menguraikan mekanisme pengajuan bantuan hukum bagi ASN.

Dijelaskan Marchelino, ASN yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum wajib terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, BKD akan meneruskan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian. Jika hasil kajian menyatakan perkara memenuhi syarat untuk ditangani, maka proses pendampingan akan dilimpahkan kepada pengacara yang ditunjuk oleh LKBH Korpri.

Dalam proses tersebut, ASN yang mengajukan bantuan hukum juga diwajibkan menandatangani surat kuasa sebagai dasar pendampingan perkara.

Marchelino menegaskan terdapat empat jenis perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, ASN diharapkan semakin memahami prosedur advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini turut melibatkan tim pendamping dan praktisi hukum LKBH Korpri Sulut, diantaranya Marchelino C. N. Mewengkang, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me., C.P.C.L.E., C.P.L.M., C.L.A.P., C.R.M.T.D.P.S., Welly F. Lumy, S.H., Lefrando S. Sumual, S.H., M.H., Revin E. D. Rompas, S.H., serta Yolanda D. Rompas, S.H., M.H.  (*/Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button