Hukrim & Peristiwa

Terkesan Penetapan Status Tersangka Dipaksakan, CL-IL Siap Tempuh Jalur Hukum

"Akan melakukan langkah hukum dan akan dikaji bersama keluarga,"

BOLMORA.COM, SULUT – Calon Legislator terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu ditetapkan ssbagai tersangka atas laporan dugaan pidana pemilu.

Buntut dari penetapan tersangka oleh Polresta Manado, CL Anggota DPR RI terpilih dan IL Calon Anggota Dapil III  (Tumunting-Bunaken) DPRD Kota Manado nyatakan sikap dengan menempuh jalur hukum.

Kuasa Hukum kedua politisi Partai Gerindra ini yaitu Supriyadi Pangellu,SH.MH saat jumpa pers, Kamis (23/5/2024) pun membenarkan.

“Akan melakukan langkah hukum dan akan dikaji bersama keluarga,” ucapnya.

Sebelumnya dikatakan Pangellu, laporan terhadap kedua kliennya terdapat dua kejanggalan dilihat dari locus delicti dan Tempus delicti, yang kedua adalah lampiran bukti laporan yang dimasukan.

“Lokasi kejadiannya berada di Manado, namun kemudian melaporkan ke Bawaslu pusat, apakah di daerah tidak ada penyelenggaranya ? Apakah tidak ada Bawaslu Manado ?,” ujar Pangellu dengan nada tanya.

Terkesan dipaksakan, Pangellu pun membeberkan terkait batas waktu pemeriksaan terhadap kliennya dan penyerahan alat bukti dari pelapor.

“Secara formil itu sudah kedaluarsa. Karena antara keterangan pelapor dan alat bukti yang disajikan kepada bawaslu itu bertolak belakang. Dia (pelapor) mengaku mengetahui dari media sosial pada tanggal 11 april tapi pelapor mengikutsertakan alat bukti yang diberitakan media online tanggal 1 maret dan 26 maret,” ucap  Pangellu yang juga pernah menjadi Komisioner Bawaslu Sulut ini.

Tambah Pangellu, tudingan kliennya IL telah melakukan pembagian uang dengan mentransfer sejumlah uang kepada oknum.

“Yang kemudian transfer ini dijadikan bukti yang katanya ada transaksi. Padahal klinnya kami tidak mengenal orang itu,” sebut Pangellu.

Diakhir jumpa pers Pangellu mengatakan bahwa, baru menerima surat undangan pemeriksaan terhadap klien CL dan IL  dari Polresta Manado.

“Yang didalamnya dasarnya tercantum surat penetapan tersangka,” pungkas Pangellu.

Diketahui sebagai pelapor adalah HSM alias Hesly.

(Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button