Nasional

Pemkab Buol Mulai Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB

BOLMORA.COM, BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai memberlakukan sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti di posko portal perbatasan Kecamatan Biau dan Kecamatan Bokat. Terpantau, petugas Satgas Covid-19 setempat memberikan hukuman push up kepada sejumlah warga yang melintas dan kedapatan tidak menggunakan masker.

Camat Biau Purnomo Mener, kepada Bolmora.Com mengatakan, kegiatan petugas posko portal, baik di wilayah perbatasan antar kecamatan ataupun batas kelurahan adalah bagian pelaksanaan penerapan chek poin 1×24 jam di wilayah itu.

“Dalam rangka mengantisipasi pergerakan orang sekaligus penerapan PSBB, setiap pelanggaran akan dicatat, baik yang berkendara tidak sesuai aturan PSBB maupun tidak menggunakan masker,” terang Purnomo, via WhatsApp, Minggu (17/05/20) malam tadi.

Berkenaan salah seorang warga yang diberikan sanksi, sebab yang bersangkutan tidak menggunakan masker. Hukuman push up diterapkan sebagai sanksi bagi warga yang melanggar. Sanksi tersebut akan diperberat, jika pelanggar kembali melanggar dengan ancaman sanksi hukum.

“Sanksi awal bagi warga yang tidak menggunakan masker diberikan peringatan dalam bentuk kegiatan fisik, berupa Puss up. Nama pelanggar dicatat oleh petugas portal. Jika mengulang kesalahan yang sama, maka akan diberikan sanksi oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Sebelumnya kata Purnomo, pemberian hukuman mulai dari sanksi push up hingga shit up kepada pelanggar ketentuan PSBB pernah diberikan kepada sejumlah warga, karena tidak menaati anjuran pemerintah.

Selaku Camat Biau, dia menghimbau kepada warga agar mentaati imbauan Pemkab Buol, untuk saling mencegah penyebaran virus corona.

“Sebagai pemerintah Kecamatan Biau, sangat mengharapkan kesadaran penuh masyarakat dalam upaya mendukung dan bersama-sama ikut memutus rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Buol. Pemerintah daerah, pihak keamanan dan tim kesehatan seyogyanya bukanlah garda utama, tapi sesungguhnya masyarakat lah sebagai garda rerdepan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 di daerah kita,” pungkasnya.

(Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button