Polres Kotamobagu Tetapkan 2 Tersangka Pelaku PETI di Potolo
BOLMORA.COM, HUKRIM — Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu menggelar Press Conference terkait penetapan 2 tersangka pengusaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Pegunungan Rumagit, Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK, melalui Wakapolres Kotamobagu Kompol Rina Frillya, SIK, didampingi Kasubbag Humas IPTU Rusman M. Saleh, serta Kanit Tipidter Aiptu Teddy R. Mandagi menyampaikan bahwa kedua pelaku PETI ditangkap, berdasarkan laporan polisi terhadap masing-masing tersangka.
Untuk tersangka pertama, kata Kompol Frillya, Polres Kotamobagu telah melakukan olah TKP di pegunungan Rumagit, perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan dan melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
“Menindaklanjuti perintah penyidikan (Sprindik) Kapolres tertanggal 26 Maret 2020, dari olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap SW alias Sten di kediamannya di Kota Manado tanpa perlawanan, ” ungkap Wakapolres.
Dan untuk tersangka kedua yang berinisial AL alias Gus ditangkap di kediamannya di Desa Tungoi, Kabupaten Bolmong, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Wakapolres menegaskan kedua tersangka akan dikenakan pasal pertambangan mineral atas aktivitas tambang ilegal.
“Kedua tersangka saat ini kami kenakan pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara”, jelas Kompol Rina
Saat ini keduanya sudah ditahan guna menjalani proses penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
(**/Nisar)



