Kemenkes Setujui Usulan PSBB Pemkab Buol, Berikut Isi Surat Keputusannya
BOLMORA.COM, BUOL – Menteri Kesehatan (Menkes) telah menyetujui usulan Pemkab Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menangani penyebaran covid-19 atau virus corona.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/300/2020, yang ditanda tangani Menkes Terawan Agus Putranto, pada 9 Mei 2020.
Berikut Surat Keputusan PSBB Kabupaten Buol



Alasan usulan PSBB Pemkab Buol, karena terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan kasus covid-19.
Setelah keputusan terbit, Terawan mengimbau pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB, dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sementara itu, Pemkab Buol melalui Dinas Sosial telah menyiapkan tujuh skema bantuan jaring pengaman sosial bersumber dari dana APBN, APBD-I dan APBD-II.
“Bantuan ini disalurkan sesuai instruksi Bupati kepada Dinas Sosial untuk segerah menyaluran bantuan ini dan Insya Allah minggu depan dapat terealisasi,” kata Asmayudin.
Baca: Pemkab Buol Siapkan Tujuh Skema Bantuan Sosial Covid-19
Baca Juga: Kabupaten Buol Hening Pasca Diberlakukan Pembatasan Aktivitas Malam
Sedangkan untuk menanggulangi kepala keluarga yang belum tersentu bantuan jaring pengaman sosial baik bersumber dari pusat, propinsi, ataupun kabupaten. Pemerintah setempat menyiapkan anggaran dari Dana Desa.
“Dengan demikian di harapkan semua kepala keluarga yang semestinya menerima bantuan dapat terpenuhi,” tandasnya.
(Syarif)



