Nasional

Warga Buol Minta Durasi Pemberlakuan Jam Malam Dilonggarkan

BOLMORA.COM, BUOL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Provinsi Sulteng, telah memberlakukan jam malam sejak 6 Mei 2020. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Nomor : 188 04/191.31/BAG.HUKUM/2020, yang ditanda tangani oleh Bupati Buol Amirudin Rauf. 

SK tersebut tentang pembatasan waktu beraktifitas di malam hari mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 waktu setempat. 

Pemberlakuan jam malam ini dalam rangka upaya mendukung program Pemkab Buol terkait percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam penerapan jam malam, Bupati Amirudin melalui SK tersebut dengan tegas memerintahkan kepada camat se-Kabupaten Buol agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga di wilayahnya masing-masing untuk tidak berativitas diluar rumah.

Maklumat, Surat Keputusan Bupati menghimbau seluruh toko, kios warung dan sejenisnya atau yang sifatnya menjadi tempat pusat konsentrasi masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting.

Pantauan wartawan, satuan gugus tugas pengamanan dan penegakan hukum covid-19 melakukan patroli monitoring dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat kelurahan dan desa. 

Sementara itu, dari hasil penelusuran wartawan, diperoleh sejumlah fakta tentang kesadaran masyarakat yang dapat memahami substansi pemberlakuan jam malam. Warga sadar, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. 

Namun disisi lain, warga yang berprofesi sebagai pedagang kecil menyampaikan keluhannya terkait terbatasnya waktu berjualannya. Menurut mereka, pembatasan jam malam itu telah berdampak pada aktivitas mereka mengais rupiah.

Warga Buol meminta Pemkab untuk mengkaji kembali pemberlakuan jam malam. Mereka berharap pelaksanaan jam malam durasi bisa dilonggarkan, mulai pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WITA

(Moh Syarif M Joesoef)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button