Politik

Satgas OTT yang Dibentuk Kandidat Paslon Dinilai “Illegal”

BOLMORA, POLITIK – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kotamobagu menegaskan tidak ada satuan tugas (Satgas) operasi tangkap tangan (OTT) selain yang dibentuk oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari pihak Panwaslu, Kepolisian, TNI, dan Kejari.

Menurut Ketua Panwaslu  Musly Mokoginta, Satgas OTT yang dibentuk oleh kandidat guna melakukan operasi politik uang jelang Pilwako Kotamobagu, itu tidak dibenarkan.

“Saya mendapat Informasi jika kedua Paslon yang maju di Pilwako Kota Kotamobagu, membentuk satgas anti money politik. Dan mereka dijanjikan hadiah puluhan juta rupiah oleh kandidat masing masing jika berhasil menemukan atau OTT praktek money politik di lapangan. Untuk itu, kami menilai Satgas OTT bentukan kandidat tersebut illegal,” ujar Musly, Rabu (30/5/2018).

Dia mengatakan, dalam mencegah dan mengawasi adanya praktik money politik. Pihak Panwaslu, Polres Bolmong, Kodim 1303 Bolmong dan Kejari Kotamobagu telah menurunkan semua personel di lapangan. Hal ini dilakukan agar pesta demokrasi di Kota Kotamobagu akan berjalan sesuai dengan yang kita harapkan bersama.

“Jangan sampai ketika melakukan operasi, Satgas OTT bentukan kandidat akan berhadapat dengan Gakumdu. Jika kami dapati, jangankan Satgas tersebut, Kandidat pun akan kami proses, jika kedapatan memberikan hadiah kepada Satgas OTT dengan uang puluhan juta rupiah, karena Gakumdu menilai pemberian hadiah tersebut juga masuk kategori money politik,” tegas Musly.

Ditambahkannya, jika  menemukan adanya indikasi praktik money politik, baiknya warga segera melaporkan ke pihak Panwaslu, Polres Bolmong, Kodim 1303 Bolmong dan Kejari. Agar nanti dapat segera ditindak lanjuti oleh Sentra Gakumdu.

“Jika ada praktik money politik, segera laporkan ke pihak berwenang dengan membawa bukti bukti laporan yang ada, guna ditindak lanjuti,” imbuh Musly.(**/me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button