Kotamobagu

Disnaker Kotamobagu Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan diwajibkan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Untuk Kota Kotamobagu, Pemerintah setempat selalu mengawasi semua perusahaan, termasuk hak para karyawan.

Terkait dengan pemberian THR untuk karyawan yang bergama Islam, tahun ini Pemkot Kotamobagu berjanji akan mengawalnya dan akan menyurati semua perusahaan.

“Kita akan mengawal itu, karena perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya. Kita juga akan  menyurati semua perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kotamobagu Hidayat Mokoginta, Selasa (22/5/2018).

Meski demikian lanjut Hidayat, saat ini pihaknya masih menungu surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

“Kami juga masih menungu surat edaran dari provinsi, terkait kapan THR bagi karyawan perusahaan harus dibagikan,” terangnya.

Ditambahkan, pengalaman ditahun sebelumnya, THR sudah disalurkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Sebelumnya sudah disalurkan. Paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Idul Fitri,” kata Hidayat.

Diapun mengimbau kepada masyarakat khususnya karyawan, jika ada perusahaan di wilayah Kota Kotamobagu yang tidak membayarkan THR, yang merupakan kewajiban perusahaan kapada karyawannya, maka diminta untuk melaporkannya ke Disnaker Kota Kotamobagu.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka silakan laporkan di dinas. Sebab nantinya perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi tegas,” imbuhnya.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button