Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Advertorial

DPRD Bolmong Godok Ranperda Retribusi TKA

BOLMORA, ADVERTORIAL – Naiknya angka tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhir-akhir ini, membuat pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisiatif membuat suatu Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dibuktikan dengan adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA, yang dilaksanakn di ruang rapat Komisi II DPRD Bolmong, Kecamatan Lolak, Kamis (17/5).

Tampak suasana pembahasan Ranperda Retribusi TKA

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Marthen Tangkere mengatakan bahwa ada tahapan lanjutan pasca kegiatan ini. Nantinya ada forum diskusi dengan instansi terkait. Di antaranya, tenaga teknis dan tim ahli.

Sementara itu, Aleg Bolmong dari partai Golkar Abdul Kadir Mangkat, yang juga Wakil Ketua DPRD Bolmong menyampaikan agar Ranperda ini harus dipercepat. Sebab, di Bolmong memang sudah ada tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas, dan mereka akan berkelanjutan.

Tampak rapat berjalan baik. Dan turut hadir Wakil Ketua Dewan Kamran Muctar dan Abdul Kadir Mangkat, serta anggota DPRD Muammad Mokoagow, Kabag Risalah dan Perundang-undangan Hariono Paransi, dan Kadis Tenaga Kerja Ramlah Mokodongan

Menurutnya, dengan adanya Perda, dipastikan tenaga kerja asing akan lebih tertib dan dilindungi payung hukum. Tapi harus diingat, yang dilindungi payung hukum adalah tenaga kerja yang memenuhi semua persyaratan.

Di lain pihak, Pemkab Bolmong melalui Asisten I Derek Panambunan menganjurkan agar pembahasan berikutnya harus melibatkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bolmong. Karena, dinas tersebut yang berhak mengetahui izin dari para tenaga kerja asing.

Pun demkikan, sebelum diajukan ke Biro Hukum Provinsi Sulut, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut. Hal ini dibutuhkan agar pembahasan di Biro Hukum Provinsi tidak terlalu lama dan memakan waktu.

Pembahasan Retribusi TKA berlangsung santai tapi serius

Pembahasan yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Bolmong Kamran Muchtar dan anggota DPRD  Muhammad Mokoagow, Kabag Risalah dan perundang-undangan Hariono Paransi, Assisten I Derek Panambunan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ramlah Mokodongan tersebut, berlangsung  di ruang rapat Komisi II DPRD Bolmong

Diketahui, dari Ranperda yang dikeluarkan oleh Pemkab Bolmong, retribusi yang akan dikenakan kepada tenaga kerja asing sebesar 100 (seratus) Dollar Amerika per bulan, yang jika dirupiahkan dengan kurs sekarang sebesar Rp1,4 juta.(adve/agung)

 

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button