Hukrim & Peristiwa

Polres Bolmong Layangkan Surat Panggilan ke Awie Hassan

BOLMORA, HUKRIM – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) tampaknya tidak main-main untuk mengusut dugaan kasus pelecehan terhadap perempuan yang dilaporkan oleh Yayasan Swara Bobato, beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim AKP Hendry Maridjan, tiga Undang-undang yang akan digunakan pihaknya untuk menjerat kasus dugaan pelecehan terhadap perempuan tersebut.

“Ada tiga Undang-undang yang saya tunggu sama dia, yakni Undang-undang ITE, Undang-undang pornografi dan Undang-undang tindak pidana,” ungkap Maridjan.

Dia juga menjelaskan, Kepolisian akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus yang lagi viral di media sosial saat ini.

“Silakan media kawal kami, saya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, juga dengan saksi ahli. Dan dalam waktu dekat, saya akan ke Jakarta untuk pemeriksaan saksi ahli,” terangnya.

Terkait Awie Hassan lanjut Maridjan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan kasus dugaan pelecehan terhadap perempuan.

“Surat panggilan sudah dikirimkan tadi,” tutupnya.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button