Kotamobagu

4 Kelurahan dan Desa di Kotamobagu Dicanangkan sebagai Kampung KB

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kota Kotamobagu Tatong Bara, menghadiri langsung pencanangan Kampung Keluarga Berencana (KB) empat kelurahan dan desa se- Kota Kotamobagu, yang dipusatkan di halaman kantor Desa Bilalang 1, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (18/5/2017).

Dalam kegiatan tersebut, wali kota melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Tugu Kampung KB, selanjutnya pemukulan Kentongan (Tetengkoran) sebagai tanda pencanangan Kampung KB, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti Kampung KB empat desa dan kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu.

Empat prasasti pencanangan Kampung KB yang ditandatangani oleh wali kota, di antaranya Desa Bilalang 1, Kelurahan Kotamobagu, Kelurahan Pobundayan serta Kelurahan Kotabangon.

“Pencanangan Kampung KB merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dalam rangka menyukseskan program kependudukan dan KB di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Tatong, dalam sambutannya.

Dikatakan, selain menyukseskan program pemerintah, Kampung KB juga merupakan upaya memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat dalam memperoleh berbagai pelayanan yang berkaitan dengan program kependudukan dan KB.

“Untuk itu, saya berharap melalui momentum ini kiranya dapat menjadi pendorong semangat bagi kita semua, guna mewujudkan cita dan citra daerah, khususnya dalam menyukseskan program keluarga berencana di daerah yang sama-sama kita cintai ini,” urainya.

Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan pelayanan serta pengobatan gratis oleh sejumlah SKPD kepada masyarakat, terutama instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda, para pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu, ketua serta jajaran pengurus  sejumlah organisasi perempuan, sangadi/lurah beserta perangkat se- Kota Kotamobagu, dan para tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh pemuda.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button