Dandes Bermasalah, Inspektorat Imbau Anggaran Dikelola Sesuai RAB
BOLMORA, BOLMONG – Serapan pengelolaan Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Bolaang Mongondow belum sepenuhnya maksimal, secara administrasi beberapa pekerjaannya masih ditemui kesalahan
Hal ini Sebagaimana diungkapkan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Abdul Latif, Jumat, (12/05/2017). Ia mengatakan di Tahun 2016 banyak pekerjaan tidak sesuai peruntukannya.
“Sesuai hasil pemeriksaan, ada beberapa desa terindikasi pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencanan Anggaran Biaya (RAB), jumlah serapannya tidak sesuai pekerjaan, dan kurang tepat sasaran,” katanya.
Menurutnya, beberapa contoh desa yang membuat gorong-gorong sepanjang 4 meter, yang terealisasi hanya 2 meter. Begitupun dengan pekerjaan jalan, dari panjang 450 meter, pekerjaannya hanya 425 meter.
“jika terus berlanjut hal Ini bahaya, sehingga saya berharap para Sangadi (sebutan kepala desa-red) melakukan fungsinya sesuai tupoksi yang telah diatur, dan kami minta agar diperhatikan,”tuturnya..
Sesuai amanat Undang-Undang no 15, pengelolaan dandes akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan hal ini wajib dilakukan, bahkan ada sangsi tegasnya.
“Sifat inspektorat hanya pengawasan, semua kewenangan pemeriksaan itu hak BPK, jika terindikasi ada temuan maka langsung ditindak sesuai peraturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku,”ungkapnya. (Wandy)



