Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Calon Sangadi Harus Bisa Baca Al-Quran

Calon Sangadi Harus Bisa Baca Al-Quran

Bolmora.com – Peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian sangadi telah ditetapkan dalam paripurna DPRD akhir pekan lalu. Salah satu yang menjadi terobosan adalah, soal syarat menjadi sangadi. Selain yang sudah dimanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang desa dan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, peraturan pelaksanaan UU desa tersebut adalah soal seorang calon sangadi (Kepala desa,red) harus bisa membaca Al-Quran.

Gagasan pun muncul tidak hanya gagah-gagahan saja, tetapi dengan visi misi daerah Religius, Berbudaya, Bermartabat, Maju dan Sejahterah.

Menurut Bupati Bolsel, Hi. Herson Mayulu, itu diberlakukan agar sebagai seorang pemimpin di desa menjadi panutuan warga dan membimbing mereka untuk beribadah.

“Inikan sesuai dengan visi misi daerah,” jelas Mayulu.

Disadari, walaupun tidak diatur dalam UU, tapi pemerintah daerah akan mengaturnya dalam peraturan bupati (Perbup) sebagai pelaksana Perda tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian sangadi.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Yanta Ointoe, calon sangadi harus tahu membaca Al-Quran, adalah ide bagus yang patut didukung. Yanta beralasan, karena kepala desa adalah panutan warga dalam memimpin.

“Tentu dia harus tahu dan mampu menjadi tauladan di masyarakat,” jelas Yanta.
Apalagi, di desa sekarang mengelolah ADD yang sangat besar.”Bisa juga. Menjadi filter dan terhindar dari korupsi,” singkat Yanta.(ek/gm)

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita Terkait

Back to top button