DPRD Kota Kotamobagu Tetapkan Empat Ranperda Menjadi Perda
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna penetapan Empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (20/4/2022).

Rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan empat (4) Ranperda ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin Mokodongan, didampingi Ketua Meiddy Makalalag ini, dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH.
Selain itu, rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu ini, juga dihadiri anggota DPRD Kotamobagu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, dan sejumlah pejabat teras Pemkot Kotamobagu, serta para tamu dan undangan.

Adapun keempat Ranperda yang ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Kotamobagu ini yakni, 1. Pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi, 2. Pengelolaan Sampah, 3. Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi, dan 4. Penegakan hukum protokol kesehatan Covid- 19.
Dalam rapat paripurna ini, ke Enam (6) fraksi di DPRD Kotamobagu yakni Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, semuanya menerima ke empat Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, meskipun memiliki catatan-catatan.
“Dengan ini, ke Empat Rancangan Peraturan Daerah yakni Pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi, Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi, dan Penegakan hukum protokol kesehatan Covid- 19, disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Kotamobagu,” kata pimpinan sidang, Syarifuddin Mokodongan, sambil mengetuk palu sidang, dan disambut tepuk tangan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, mewakili Wali Kota Kotamobagu, Hj Tatong Bara, memberikan apresiasi kepada DPRD Kotamobagu, yang telah membahas hingga menetapkan empat Ranperda ini menjadi Perda.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan empat Ranperda menjadi Perda dan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Diinformasikan, rapat paripurna penetapan empat Ranperda ini menjadi Perda, juga dirangkaikan dengan agenda dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2021.
(Advertorial/Redaksi)



