Kemenag Bolmong Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Berikut Rinciannya

0
Kepala Kemenag Bolmong Shabri Makmur Bora
Kepala Kemenag Bolmong Shabri Makmur Bora
Advertisement

BOLMORA.COM, BOLMONG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Bolmong, baru saja menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah Tahun 1443/2022 M.

Rapat ini digelar di ruang Kakan Kemenag Bolmong Shabri Makmur Bora dan melibatkan Baznas Bolmong, pimpinan ormas PCNU, Muhamadiyah, dan Pemkab Bolmong.

Usai rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menerbitkan surat keputusan Nomor: B-1098/Kk.23.01.07/HK.0.5/04/2022.

Tentang penetapan besaran zakat fitrah bagi umat islam di Kabupaten Bolmong tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Dalam surat keputusan yang diterbitkan itu disebutkan, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras sebanyak satu Sha atau 2,5 kilogram perjiwa.

Sementara, bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut : Beras kelas satu (superwin dan sejenisnya) Rp 12.000/kilogram x 2,5 kilogram (1 sha’) = Rp.30.000, Beras kelas II (serayu dan sejenisnya): Rp 11.000/kilogram x 2,5 kilogram (1 sha’) = Rp.27.500, dan Beras kelas III (bulog dan sejenisnya): Rp 10.000/kilogram x 2,5 kilogram (1 sha’) = Rp.25.000.

“Keputusan tersebut sebagai petunjuk standar minimal, agar umat islam yang mampu dapat menyesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsinya untuk membayar zakat fitrah lebih dari yang telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut,” kata Shabri, Senin (18/04/2022).

Selain itu, Shabri mengingatkan tentang tata cara pengumpulan zakat, infaq dan sedekah.

Ia meminta agar memperhatikan surat edaran Menteri Agama nomor 8 Tahun 2022 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Jadi saat pengumpulan nanti, wajib menerapkan protokol kesehatan,” tegas dia. (Agung Dondo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here