Bolmong

Edaran Bupati Tetap Dijalankan, Semua Pelintas Harus Diperiksa Saat Masuk Perbatasan Bolmong-Minsel

BOLMORA.COM, BOLMONG – Kepala Dinas Kumunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolmong Parman Ginano, selaku juru bicara Pemkab memberi penjelasan tentang kebijakan pembatasan mobilitas perlintasan orang dan kendaraan di perbatasan antara Kabupaten Bolmong dan Minasa Selatan (Minsel).

Menurutnya, kebijakan tersebut tertera dalam surat edaran Bupati Bolmong Yasti Sopredjo Mokoagow, Nomor: 800/setdakab/09/78/IV/2020.

“Kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan edaran menteri perhubungan. Kita tidak batasi logistik. Orang masuk dan ke luar juga boleh, tapi dengan criteria-kriteria. Yang kita larang adalah AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi),” kata Parman.

Diakuinya, ada perbedaan tafsiran antara pihaknya dan Polres Bolmong terkait poin ‘E’ dalam surat edaran tersebut. Poin itu menyebut pelarangan ke luar masuk kendaraan AKDP ke wilayah Bolmong.

“Mungkin ada perbedaan tafsiran. Karena, di Kabupaten Bolmut ada penutupan kok tidak dilarang. Di Bolmong hanya pembatasan saja,” ujarnya.

Sebut Parman, tak ada sesuatu yang mengarah pada PSBB di Bolmong. Tak ada pula toko atau pusat perbelanjaan yang ditutup.

“Yang ada hanya pembatasan. Sebab, kalau hanya pemeriksaan kesehatan saja dirasa tak efektif, dan hanya menguras tenaga, terutama bagi tenaga kesehatan,” timpalnya.

Ia mengajak semua pihak duduk bersama untuk jernihkan persoalan. Kata Parman, tindakan yang diambil Pemkab Bolmong semata-mata adalah demi menyelamatkan masyarakat Bolmong. Tindakan tersebut rasional dan tidak bertentangan dengan aturan.

“Manado sudah jadi daerah transmisi lokal penyebaran Covid-19, sementara  orang terus saja masuk Bolmong. Kalau tidak salah, kemarin orang yang masuk di Bolmong sudah 700,” sebut Parman.

Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Sugiarto Banteng mengatakan, pihaknya bakal menerapkan edaran bupati secara tegas.

“Kita akan jalankan intruksi sesui surat edaran bupati,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP. Indra Pramana, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penutupan akses jalan masuk ke Kabupaten Bolmong.

“Tidak ada penutupan. Semua boleh lewat, hanya dilakukan pengecekan suhu tubuh dan kesehatan setiap orang yang lewat perbatasan,” cetusnya.

Dia mengatakan bahwa, kendaraan umum dalam provinsi bisa masuk ke wilayah Bolmong.

“Iya, boleh masuk. Tetapi harus melalui pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan tim medis,” pungkas Indra.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button