Bolmong

Ini Surat Edaran Bupati Terkait Pembatasan Mobilisasi Orang dan Kendaraan yang Masuk ke Wilayah Bolmong

BOLMORA.COM, BOLMONG – Mulai hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan mobilitas orang dan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bolmong. Kamis (9/4/20200)

Pembatasan ini diberlakukan dan dijaga ketat oleh tim pencegahan Covid 19 di wilayah perbatasan antara Kabupaten Bolmong dan Minahasa Selatan (Minsel) terutama gerbang pintu masuk perbatasan Poigar dan Kecamatan Passi Timur.

Tindakan ini dilakukan oleh Pemkab Bolmong untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari Kota Manado, yang telah ditetapkan sebagai salah satu daerah transmisi lokal Covid-19.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, sesuai surat nomor: 800/setdakab/09/78/IV/2020 tentang perlintasan orang dengan ketentuan:

1. Pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk keluar wilayah kabupaten Bolmong 1×24 jam melalui perbatasan Bolmong dan Kabupaten Minsel (Kecamatan Poigar dan Passi Timur) terhitung mulai tanggal 9 April 2020 dengan ketentuan:

a). Kendaraan umum angkutan Kota antar Provinsi diizinkan melintas tanpa melakukan pemberhentian di wilayah Kabupaten Bolmong.

b). Tidak berlaku pembatasan mobilitas bagi kendaraan angkutan logistik (sembako, produk industri, BBM/LPG, perlengkapan alat kesehatan, dan obat-obatan serta kebutuhan pokok lainnya), kendaraan membawa orang sakit, Ambulance, mobil Damkar, dan kendaraan petugas keamanan.

c). Penumpang kendaraan logistik maksimal 3 orang.

d). Kendaraan penyerta ambulance diberikan izin masuk dan keluar Bolmong

e). Kendaraan umum angkutan Kota dalam Provinsi tidak diizinkan masuk atau keluar wilayah Bolmong

f). Kendaraan atau orang yang masuk Bolmong karena kepentingan mendesak tetap diizinkan masuk

g). Kendaraan/orang yang keluar Bolmong karena kepentingan khusus, harus disertai surat tugas atau jalan sekembali dari perjalanan luar daerah, wajib melakukan isolasi mandiri-apabila dalam isolasi mandiri tetap melakukan interaksi sosial, maka petugas akan mengambil tindakan tegas.

2. Dilakukan pemeriksaan kendaraan dan orang sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Dan apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjangkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokol kesehatan.

3. Penjagaan pos perbatasan selama 1×24 jam, dan petugas jaga diatur berdasarkan sistem shift. Dimintakan kepada masyarakat Bolmong menerapkan social distancing dan Phisical Distancing.

4. Pemkab Bolmong akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah ada persetujuan/izin Menteri Kesehatan.

5. Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Bolmong agar dapat meneruskan dan mensosialisasikan edaran ini.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, pos akan diisi oleh 20 orang, terdiri dari tenaga medis, polisi, TNI serta petugas lainnya.

“Pos ini akan beroperasi selama 1 kali 24 jam,” kata Sekda Bolmong.

Dikatakannya, tenaga kesehatan di puskesmas poigar akan ditopang puskesmas sekitar. Pos juga terhubung dengan para sangadi di desa.

“Para camat saya minta koordinasi dengan Sangadi untuk menyiapkan tenaga guna membantu pos,” beber dia.

Asisten 1 Pemkab Bolmong Dekker Rompas mengatakan, para petugas pos akan dibagi beberapa shift.

“Mereka akan jaga bergantian sesuai shift,” kata dia.

Dikatakan Deker, pihaknya menyiapkan fasilitas parkir kendaraan untuk menghindari kemacetan. Fasilitas mck juga disiapkan bagi petugas dan pelintas.

“Semua kebutuhan kita siapkan,” ujar dia.

(Agung).

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button