Rubrik

Ada Apa dengan TPS 6 Kopandakan Satu?

Oleh: RAHMAT GILALOM

PEMILU yang dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu sudah memasuki babak selanjutnya yakni pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan. Untuk daerah pemilihan (dapil) ll Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu Sulawesi Utara (Sulut), ada 9 desa dan kelurahan yang digilir untuk dilakukan perekapan hasil di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dihadapan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun para saksi dari partai-partai politik yang menjadi peserta pada pemilu 2019.

Dari beberapa desa/kelurahan yang sudah selesai direkap, hal menarik terjadi saat hasil dari TPS 6 Desa Kopandakan 1 dibacakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa tersebut. Di TPS ini, ada hal mengejutkan yang dimuat dalam formulir C2 (pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara). Saat dibacakan, terungkap ada satu orang pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atas nama Enung Bonuot memilih di TPS tersebut menggunakan A5-KPU (surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS).

Menariknya, orang tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 Desa Adow Selatan Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sesuai daftar hadir pemilih tambahan pemilihan umum 2019 Model A-4 KPU (Daftar Pemilih Pindahan), yang bersangkutan hanya menerima 4 macam kertas suara yakni Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Tapi, yang terjadi di TPS lain. Enung Bonuot diberikan seluruh (5 macam) kertas suara seperti pemilih-pemilih lainnya.

Pleno PPK pun semakin menarik, Panwascam berkilah baru mengetahui hal ini setelah kotak suara dibuka. Dan akhirnya semua pelaksana maupun pengawas di TPS tersebut pun dihadirkan di PPK. Tak selang berapa lama semuanya hadir dan mulai dimintai keterangan. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 6 Kopandakan 1 dalam penjelasannya mengatakan hal tersebut terjadi karena faktor ketidak sengajaan, dan sudah ada kesepakatan dengan saksi-saksi calon legislatif (caleg) untuk bertanya kepada yang bersangkutan siapa yang dipilihnya dan nanti saat selesai penghitungan suara, 1 suara akan dikurangi.

Tapi, saat perhitungan suara di TPS tersebut, datang salah satu komisioner KPU Kota Kotamobagu ditemani oleh PPS dan mengatakan agar kertas suara jangan dikurangi. Para saksi pun protes dan dirinya mengatakan hal tersebut atas petunjuk komisioner KPU, dan akhirnya semuanya sepakat untuk memuat kejadian ini dalam C2.

Hal mengejutkan juga terkuak saat pengawas TPS memberikan keterangan. Dirinya menjelaskan, kejadian tersebut dia ketahui dan sudah melaporkannya secara tertulis ke Panwas Desa dan Panwascam. 

Disini sepertinya ada keterangan yang berlainan, menurut Panwascam hal ini baru diketahui saat kotak suara dibuka, tapi disisi lain pengawas TPS mengatakan kejadian di TPS 6 sudah dilaporkannya secara berjenjang mulai Panwas Desa sampai Panwascam dan laporan tersebut ada salinannya.

Kecurigaan ini memang sudah mulai timbul saat dimulai pembacaan hasil TPS 6. Di TPS sebelumnya, anggota PPS tidak mengucapakan basmalah saat mulai membacakan hasil, saat mulai membacakan hasil TPS 6 petugas tersebut secara lantang mengucapkan Bismillah. Tidak hanya anggota PPS, Panwas desa pun terlihat langsung mendokumentasikan pembacaan hasil dan kejadian di TPS 6 ini lewat video telepon selulernya. 

Setelah semuanya diperiksa, akhirnya disimpulkan memuat kejadian ini dalam formulir DA2 Keberatan Saksi. Tapi, dari Panwascam sendiri tidak ada keputusan dan menyerahkan hal ini ke tingkat selanjutnya yakni pleno KPU.

Saya berpendapat, kejadian ini sudah diketahui sebelum perhitungan suara di TPS, tapi disinyalir sengaja ditutup-tutupi oleh PPK, Panwascam, KPU dan Bawaslu, mengingat ini merupakan pelanggaran dan berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kenapa penulis berpendapat demikian, karena batas akhir PSU adalah 10 hari sejak pencoblosan dan pembukaan kotak TPS 6 Kopandakan 1 tepat hari ke-10 sesudah pencoblosan. Yang paling mengejutkan, hasil pencoblosan Enung Bonuot di kertas suara pemilihan legislatif kabupaten/kota tetap dianggap sah oleh PPK Kotamobagu Selatan. Adanya konflik kepentingan sudah tercium sejak awal di mulainya pleno PPK dengan kehadiran oknum-oknum yang dicurigai berhubungan dengan kejadian ini, tapi setelah Kopandakan 1 selesai direkapitulasi PPK Kotamobagu Selatan menjadi sunyi.

Pijakan 

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum.

2. PKPU Nomor 3 Tahun 2019

(**)

Penulis Adalah Warga Kecamatan Kotamobagu Selatan

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button