Dokumen Truk Bermuatan 31 Kubik Kayu Masih Diselidiki

Dokumen Truk Bermuatan 31 Kubik Kayu Masih Diselidiki
Bolmong – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), saat ini tengah menyeldiki kelengkapan dokumen dari dua truk bermuatan 31 kubik, yang berhasil ditangkap oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bolmong, pada Kamis (21/4) lalu.
Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih menyelidiki tentang kelengkapan dokumen dari ke dua trus tersebut. “Jika ternyata lengkap bisa saja dilepaskan, tergantung penyidiknya. Yang pasti kami akan meindak tegas bagi para pelaku illegal loging,” terang Saiful.
Saat ditanya lebih jauh soal siapa pemilik 31 kubik kayu tersebut, Saiful enggan membeberkannya. “Kurang tau saya kalau pemiliknya. Yang pasti barangbuktinya masih ditahan Mapolres Bolmong,” tandas Saiful.
Diketahui sebelumnya, penyitaan 31 kubik kayu tersebut, dilakukan saat ke dua truk pengangkut melewati kantor Dishutbun Bolmong, yang berada di Desa Lalow, Kecamatan Lolak. Informasi yang diperoleh, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (21/4) sekitar pukul 17.00 Wita, di pos pemeriksaan Dishutbun Bolmong.
Saat itu, petugas curiga dengan muatan truk berwarna hijau bernomor polisi DB 8572 FY. Akhirnya, setelah dihentikan truk tersebut bermuatan 12 kubik kayu campuran kelas C. Namun, saat diminta menunjukan dokumen kepemilikan kayu, sang sopir tak mampu menunjukkannya. Mobil tersebut kemudian langsung diamankan di Kantor Dishutbun Bolmong. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita, petugas kembali mengamankan sebuah truk jenis tronton bernomor polisi DB 8663 AU yang memuat 19 kubik kayu campuran kelas C. Tak jauh beda dengan penangkapan pertama, sang sopir juga tak mampu menunjukkan kepemilikan kayu yang sah.
Dari hasil interogasi petugas, kedua pengemudi truk itu mengaku kayu-kayu tersebut berasal dari Bolmong Utara (Bolmut) yang hendak dikirim ke Kota Tomohon, “Truk beserta kayu kita amankan karena saat kita periksa, mereka mengangkut kayu tanpa dokumen lengkap,” kata Kepala Dishutbun Bolmong, Imran Nantudju.
Nantudju mengungkapkan, menurut dua pengemudi itu, dokumen kepemilikan kayu tertinggal di rumah mereka masing-masing. Untuk itu, mereka pun meminta izin kepada petugas untuk mengambil dokumen yang tertinggal tersebut, “Jika memang dokumennya tidak ada, maka kita akan membuat Berita Acara Pemeriksaan kemudian melimpahkan kasusnya ke Polres Bolmong,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Kehutanan Dishutbun Bolmong, Eko Setianto, S.Hut, mengatakan menurut kedua pengemudi itu, kayu tersebut berasal dari dua pemilik berbeda. Truk hijau mengangkut kayu milik LG yang juga pemilik UD LG di Bolmut. Sedangkan truk jenis tronton mengangkut kayu milik SG pemilik PT BLS di Bolmut, “Beberapa izin yang kami periksa sudah berakhir 2015, namun mereka masih menggunakannya,” katanya. (gm)



