Pansus Tata Tertib DPRD Sulut Resmi Dibentuk, Roy Roring Pimpin Pembahasan Revisi Aturan Dewan
DPRD Sulawesi Utara menetapkan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib dalam rapat paripurna untuk mengkaji revisi aturan internal demi meningkatkan efektivitas kinerja dewan.

Pansus Tata Tertib DPRD Sulut resmi dibentuk dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sulawesi Utara pada Senin (2/3/2026). Pembentukan panitia khusus ini menjadi langkah awal dewan untuk mengkaji dan menyempurnakan aturan internal yang mengatur mekanisme kerja anggota DPRD.
Dalam struktur kepemimpinan pansus tersebut, Roy Roring dipercaya sebagai Ketua. Posisi Wakil Ketua diemban Yongkie Limen, sementara Gracia Oroh menjabat sebagai Sekretaris.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, mengumumkan langsung susunan pimpinan Pansus Tatib setelah rapat paripurna selesai.
“Ketua Roy Roring, Wakil Ketua Yongkie Limen, Sekretaris Gracia Oroh,” ujar Silangen.
Seluruh Unsur Pimpinan DPRD Masuk Komposisi Pansus
Pembentukan Pansus Tata Tertib DPRD Sulut melibatkan seluruh unsur pimpinan dewan. Selain Fransiskus Silangen sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, komposisi pansus juga mencakup para wakil ketua DPRD dari berbagai fraksi.
Mereka antara lain:
- Royke Anter (Demokrat)
- Michaela Paruntu (Golkar)
- Stela Runtuwene (NasDem)
Selain pimpinan, sejumlah anggota dari masing-masing fraksi juga ditunjuk untuk memperkuat kerja pansus.
Anggota Pansus dari Fraksi DPRD Sulut
Fraksi PDIP
- Roy Roring
- Abdul Gani
- Amir Liputo
- Eugenie Mantiri
- Irene Pinontoan
- Feramitha Mokodompit
- Piere Makisanti
Fraksi Golkar
- Vionita Kuera
- Yongkie Limen
Fraksi Demokrat
- Roger Mamesah
- Angel Wenas
Fraksi NasDem
- Seska Budiman
- Braien Waworuntu
Fraksi Gerindra
- Gracia Oroh
- Normans Luntungan
Komposisi tersebut diharapkan mampu mempercepat pembahasan perubahan tata tertib DPRD secara komprehensif.
Revisi Tatib DPRD Bahas Propemperda hingga Kehadiran Virtual
Ketua DPRD Sulut menjelaskan bahwa Pansus Tata Tertib DPRD Sulut akan meninjau sejumlah substansi penting dalam aturan dewan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menurut Silangen, Propemperda dapat mengalami perubahan dalam kondisi tertentu, asalkan mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Persetujuan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama pemerintah daerah.
“Rancangan yang sudah masuk Propemperda tetapi belum dibahas pada tahun berjalan akan diprioritaskan dalam Propemperda tahun berikutnya,” jelasnya.
Aturan Perjalanan Dinas dan Kehadiran Virtual Juga Dibahas
Selain Propemperda, revisi tata tertib DPRD juga mencakup pengaturan terkait perjalanan dinas anggota dewan.
Dalam rancangan perubahan tersebut, alat kelengkapan dewan atau gabungan komisi diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri selama berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Pansus juga membahas mekanisme kehadiran anggota DPRD secara virtual dalam kondisi tertentu.
“Waktu dan hari kerja DPRD serta kegiatan anggota dapat dilakukan secara virtual dan tetap dinyatakan sah sesuai tata tertib,” ungkap Silangen.
Dengan terbentuknya Pansus Tata Tertib DPRD Sulut, dewan diharapkan mampu menyempurnakan regulasi internal guna mendukung kinerja legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang lebih efektif serta akuntabel.
- Pembahasan Tatib DPRD Bolmut Berlangsung Alot
- DPRD Bolmut Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Bersama Tim Penyusun Propemperda Eksekutif
- DPRD Boltim Gelar Rapat Paripurna Propemperda Tahun 2020



