BOLMORA.COM, BUOL – Bawaslu Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menemukan kesalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih. Itu dikatakan Kordiv Pengawas, Humas dan Hubal Bawaslu Buol, Sumarlin, Rabu (15/03/23).
Kata Sumarlin, temuan itu berdasarkan rapat evaluasi dan sinkronisasi data hasil pengawasan Coklit bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa sehari sebelumnya. Hasilnya juga akan segerah dipublikasikan namun pihaknya masih menunggu instruksi Bawaslu RI tentang metode press releasenya.
“Tapi sekedar informasi awal kemarin kita sudah lakukan evaluasi dan sinkronisasi data terdapat memang kesalahan dalam menjalankan proses Coklit kemarin dari teman-teman Pantarlih,”ungkap Sumarlin.
Lanjut Sumarlin mengatakan, terhadap temuan sejumlah kesalahan pada proses Coklit tersebut terdapat di wilayah Kecamatan Biau.
PKD telah menindalanjuti temuan tersebut berupa saran perbaikan ditempat dengan melampirkan semua fakta liwat surat perbaikan tertulis ke PPS melalui PPK.
Namun Sumarlin mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Mengingat batas akhir jadwal Coklit pada 14 Maret kemarin. Bawaslu RI memerintahkan untuk menerbitkan surat himbauan ke KPU.
“Kalau ternyata hari ini masih dilakukan terus proses Coklit kami diinstruksikan mencatat saja dulu. Ternyata hari ini dan selannjutnya masih ada proses Coklit yang tidak prosedural kami diperintahkan masuk ke kamar penanganan pelanggaran menjadikan peristiwa ini sebagai temuan,”tutup Sumarlin.
Syarif