Hukrim & Peristiwa

Salmin Cs Terduga Pelaku Ranmor Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu

BOLMORA.COM, HUKRIM – Polres Kotamobagu melalui Tim Reserse Mobil (Resmob), yang dipimpin Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP. Muh Fadli, S.I.K, dan Kepala Tim (Katim) Resmob Aiptu. Alfret Laheba, berhasil menangkap kawanan para terduga pelaku pencurian dan penjualan kendaraan bermotor. Pangangkapan para terduga pelaku, Kamis (5/3/2020), dilakukan di tempat yang berbeda.

Ada pun inisial serta peran para terduga yang berjumlah empat orang ini masing-masing,SM alias Salmin (35) alamat Desa Bilalang Tiga, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, berperan sebagai pencuri.FK (42), alamat Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, memasarkan (menjual) motor hasil curian. AM (38) alamat Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara yang memasarkan (menjual) motor hasil curian. Demikian dengan RM (33), alamat Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, juga berperan memasarkan (menjual) motor hasil curian.

Keempat terduga pelaku ditangkap atas dasar laporan Polisi No.Pol.: LP/457/V/2019/Sulut/Res-Ktg, Tanggal 31 Mei 2019, Laporan Polisi No.Pol.: LP/157/II/2020/Sulut/Spkt/Res Ktg, Tanggal 22 Februari 2020, Daftar pencarian orang No.Pol.: DPO/11/IV/2018/Reskrim, Tanggal 09 April 2018, Daftar Pencarian Orang No.Pol.: DPO/11/VII/2018/Reskrim, Tanggal 20 Juli 2018.

Keempat pelaku satu-persatu dan secara berurutan ditangkap untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kronologi penangkapan, berdasarkan informasi dari tim yang berada di lapangan. Kamis (5/3/2020), Tim Resmob mendapatkan kabar bahwa DPO Salmin sedang berada di rumah makan betawi, yang berada di Desa Bilalang.

Tidak menunggu lama, Tim Resmob langsung melakukan pemburuan. Melihat kedatangan tim, Salmin mencoba untuk melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan oleh terduga, hingga tindakan tegas terukur dilakukan dan mengenai kedua kakinya.

Aiptu. Alfret Laheba menjelaskan bahwa, terduga pelaku mengakui jika dirinya melakukan aksi tersebut tidak sendirian, melainkan bersama dengan rekannya, dan telah melakukan pencurian di beberapa tempat.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yaitu 1 Unit Motor Honda Revo dan 2 Unit Motor Honda Blade, serta 1 buah Handphone Merek Samsung, dan 1 buah Handphone Merek Nokia. Saat 8ini para pelaku telah diamankan di Polres Kotamobagu, untuk proses selanjutnya,” terang Laheba.

Berikut beberapa tempat di mana para pelaku melakukan aksinya

1. Kompleks STIE, Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu, (curanmor merk Honda Blade)
2. Kelurahan Mogolaing, (curanmor merk Honda Revo)
3. Tempat tidak di ingat lagi (curanmor merk Honda Revo Vit)
4. Kelurahan Matali, (curanmor merk Honda Blade Repsol)
5. Desa Purwerejo, (curanmor merk Honda Revo)
6. Kelurahan Kotabangon, (curanmor merk Honda Revo Asolut)

( */Nisar )

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button