Kotamobagu

Undang-undang Tenaga Kerja Disosialisasikan

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Selasa (14/3/2017), mensosialisasikan peraturan perundang undangan tentang ketenagakerjaan, di Aula Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu Hidayat Mokoginta mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk lebih memperjelas tentang pengupahan serta hak dan kewajiban bagi tenaga kerja.

“Undang-undang (UU) Nomor: 78 tahun 2015, tentang tenaga kerja perlu disosialisaikan agar lebih memperjelas upah karyawan serta hak dan kewajiban, baik perusahaan maupun karyawan,” ujarnya.

Hidayat menambahkan,  kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu diikuti oleh pemilik perusahaan, BUMN dan BUMD, tenaga kerja, serta pegawai non ASN utusan dinas badan yang ada di Kota Kotamobagu. Tujnuannya agar dapat memahami apa yang sudah diatur melalui perundang-undangan.

“Karyawan harus mengetahui persis apa yang sudah diatur dalam perundang undangan. Dan pihak perusahaan dapat melaksanakan semua kewajiban dan memperhatikan hak-hak karyawan, termasuk harus mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS,” jelas Hidayat.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button