Aleg DPRD Sulut Kedapatan Nyambi Proyek? Sanksi Pemecatan Menanti

BOLMORA.COM, Sulut – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sebaiknya tidak main-main dengan warning partai politik masing-masing tentang nyambi proyek. Apalagi, bertentangan dengan amanat Undang-Undang.
Ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rocky Wowor dan Ketua Fraksi Nasdem, Nick Lomban.
Bila ada anggota dewan dari kedua fraksi itu melakukan nyambi proyek, sanksi tegas menanti.
Disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut Rocky Wowor tegaskan tidak akan toleransi.
“Partai tidak memberikan toleransi kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Wowor.
Wowor pastikan akan ada sanksi tegas dari DPP PDIP.
“Apabila ada yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang dalam jabatannya, DPP Partai akan langsung menjatuhkan sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan,” ucap Wowor saat diwawancarai salah satu awak media belum lama ini.
Senada dikatakan ketua Fraksi Nasdem, Nick Lomban.
“Kami selalu diingatkan partai tidak melanggar aturan, karena Nasdem tidak akan tolerir itu. Langgar perintah partai, ada konsekuensi ” tegas Nick saat dihubungi via ponsel.
Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 pasal 400 ayat 2 atau dikenal dengan UU MD3 yakni DPRD dilarang melakukan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.
(Jane)