Boltim

Gugatan Mantan Sangadi Bongkudai Terhadap Bupati Boltim Ditolak PTUN

BOLMORA.COM , BOLTIM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak gugatan Dely Mamonto, mantan Sangadi (Kepala Desa) Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, terhadap Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto.

Perkara yang didaftarkan pada Jumat 24 September 2021, dengan Nomor Perkara 53/G/2021/PTUN Mdo tersebut, menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Boltim Nomor 181 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Sangadi dan Pengangkatan Pelaksana Harian Sangadi Bongkudai Kecamatan Modayag Barat tanggal 2 Juli 2021.

Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah Boltim Cindy Mongkaren, putusan PTUN sudah keluar dan menyatakan menolak gugatan penggugat.

Amar putusan PTUN Manado terkait gugatan mantan Sangadi Bongkudai

“Hasil sudah ada siang tadi pukul 13:00 WITA, dan putusan majelis bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Artinya, majelis hakim menguatkan keputusan Bupati terkait penberhentian yang bersangkutan,” Singkat Cindy.

(RG)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button