Ini Penjelasan Mas’ud Lauma Soal Kapasitasnya pada Kegiatan Menanam 1.000 Pohon di Potolo
BOLMORA.COM, BOLMONG – Aksi pencanangan gerakan penanaman 1.000 pohon yang dilakukan Komunitas Adat Hulu Ongkag Tanoyan Bersatu di pegunugan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Senin (22/2/2021), tampaknya menuai tanya dari Sekjen Laskar Bogani Indonesia (LBI) Dolfi Paat.
Baca: Komunitas Adat Hulu Ongkag Tanoyan Bersatu Tanam 1.000 Pohon di Pegunungan Potolo
Dalam pemberitaan salah satu media online, edisi Kamis (25/2/2021), Dolfi mempertanyakan kapasitas Mas’ud Lauma, yang saat itu memimpin langsung aksi pencanangan gerakan penanaman 1.000 pohon di lokasi pertambangan Potolo.
“Kapasitas Mas’ud dalam melakukan kegiatan penanaman 1.000 pohon tersebut apakah sebagai politisi atau wakil rakyat di dapilnya?. Apakah kegiatan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, melalui dinas terkait?. Jika kegiatan penanaman 1.000 pohon di Potolo murni kegiatan aliansi masyarakat adat, maka masyarakat adat yang mana?. Kemudian legalitas Aliansi Masyarakat Adat Hulu Ongkag harus jelas. Jangan membawa bawa adat dan masyarakat dibalik kepentingan kelompok atau pribadi,” ketus Dolfi, dikutip dari RadarNusantara.Com.
Hal ini pun ditanggapi Mas’ud Lauma, dengan bijak. Menurut dia, pada dasarnya kegiatan menanam pohon (penghijauan kembali tanah yang sudah mati) tidak melangar hukum. Bahkan didukung oleh Undang-Undang Nomor: 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
“Itu ada di pasal 54 poin B. C dan D. Yang pada intinya remediasi, treabilitasi dan restorasi adalah upaya pencegahan kerusakan alam, dan memperbaiki ekosistem serta pemulihan lingkungan hidup. Agar, dampak yang disebabkan tidak melebar hingga pada pemukiman masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan, Undang-Undang tersebut didukung oleh instruksi Presiden RI Nomor: 14 tahun 1979, tentang bantuan penghajauan dan reboisasi. Di mana, pada pasal 11 bab (v) ayat (2) menerangkan bahwa pelaksanaan penghijauan sejauh mungkin dilakukan oleh penduduk setempat. Sedangkan pelaksanaan reboisasi sejauh mungkin diupahkan langsung ke masyarakat setempat.
“Kemudain, didukung juga dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor: 76 tahun 2008, tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan. Yang mana, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya mempertahankan dan memulihkan, serta meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Sehingga, daya dukung produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan,” papar Mas’ud.
Terkait dengan pertanyaan kapasitasnya dalam kegiatan tersebut, Mas;ud menyebut bahwa kapasitasnya adalah sebagai masyarakat yang peduli lingkungan.
“Jadi, perlu saya tegaskan, kegiatan yang kami lakukan bukan karena ada kepentingan, tapi sebagai bentuk kepedulian terhadap linkungan dan masyarakat yang akan menerima dampaknya nanti . Kalau soal kapasitas saya, kemudian disebut sebagai wakil rakyat atau anggota DPRD yang tidak berbadan hukum, maka saya katakan bahwa, kapasitas saya pada saat kegiatan adalah sebagai masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, jika kapasitasnya sebagai wakil rakyat, maka harus berpikir dan berbuat demi kepentingan dan kemaslahatan rakyat.
“Jangan sampai masyarakat menilai saya sebagai wakil rakyat, tapi tidak memperhatikan keselamatan rakyat. Dan wajib hukumnya setiap warga negara, apakah dia seorang politisi, pengusaha atau pun birokrat, untuk memiliki kesadaran akan reboisasi, demi menjaga kelestarian hutan. Karena ini menyangkut kelangsungan hidup semua makhluk, baik manusia, hewan, dan tumbuhan serta biota. Sebab, jika lingkungan kita tidak dilestarikan dan rusak, maka makhluk hidup akan terancam punah dan kita kehilangan ekologi dari penghidupan kita. Dampaknya mungkin tidak akan dirasakan saat ini, namun bisa dirasakan beberapa puluh tahun ke depan,” papar Mas’ud.
(Gnm)



